TANJUNG BALAI
NT alias Rina (36) Ibu Rumah Tangga (IRT) penghuni rumah susun warga (Rusunawa) I Jalan Sei Agul Lk IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai diduga pengedar narkotika jeni shau diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU), Selasa (5/10/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Rina mengedar atau jualan shabu di Kampung Baru Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan TBU. Selanjutnya, Selasa (5/10/2021) Tim Opsnal Unit Reskrim membuntuti Pelaku Rina hingga ke rumahnya di Rusunawa Jalan Sei Agul Lk. IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso.
Mengetahui Pelaku Rina juga menjual shabu di Rusunawa itu, malam harinya sekira pukul 21.00 Wib Kanit Reskrim IPTU M. Tanjung SH menangkap Pelaku Rina sedang duduk dilantai rumahnya kemudian melakukan penggeledahan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling). Lalu ditemukan barang bukti di depannya di atas lantai 7 bungkus Plastik Klip kecil transparan berisikan Narkotika Jenis Shabu, HP android merk Vivo, 2 buah mancis, 1 bal Plastik klip Transparan Kosong, 2 buah Pipet plastik (sebagai sendok), 1 buah Kaca Pirex, 1 set bong, 1 buah dompet warna hijau, uang tunai Rp 305 ribu.
Kanit Reskrim memperintahkan TIm Opsnal memboyong Pelaku Rina dan seluruh barang bukti ke Mako Polsek TBU. Pelaku Rina diancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal penjara seumur hidup.
“Pelaku NT alias Rina dan seluruh barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna diproses lebih lanjut,”Pungkas Kapolsek TBU melalui Kanit Reskrim IPTU M Tanjung.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





