TANJUNG BALAI
MI alias Ishak (27) residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) warga Jalan Sei Kapias Lk.V Kelurahan MuaRa Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai kembali diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Sabtu (6/11/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya Isak bebas dari penjara setelah mendapatkan pengurungan masa hukuman saat masa Pandemi Covid 19 kemarin.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH, SIK menjelaskan penangkapan Isak didasari adanya laporan pengaduan korban Dewi Rahayu (26) Bidan warga Dusun V KecamatanTanjung balai Kabupaten Asahan Tanggal 06 November 2021 tentang kehilangan sepedamotor miliknya pada hari Jumat (22/10/2021) di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Awalnya Jumat (22/10/2021) pagi subuh sekitar pukul 04.30 Wib di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamatam Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Ishak mencuri sepedamotor jenis Yamaha Mio Soul BK 2661 QAD milik korban yang diparkir di halaman rumah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sekitar sekira Rp 4 Juta dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balai
Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (6/11/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik II IPTU Eko Ady Ranto SH meringkus Ishak sedang berada di jln Jend. Sudirman KM.2,5 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di depan alfamart.
“Dari Pelaku Ishak turut diamankan barang bukti 1buah kunci T (alat yang digunakan Tersangka merusak kunci kontak sepedamotor) milik korban dan Uang Tunai Sebesar Rp 400 ribu sisa uang hasil penjualan sepedamotor korban,”jelas AKP Rapi Pinakri.
Kasat Reskrim menambahkan diinterogasi Pelaku Ishak mengakui mencuri sepedamotor korban menggunakan alat kunci Letter T untuk merusak kunci kontak sepedamotor korban, kemudian sepedamotor korban dijualnya harga Rp.1.3 juta kepada seorang laki-Laki berinisial *MI* dan memberikan *M.I* upah menjualkan sebesar Rp 200 ribu.
Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, MI tidak berhasil ditemukan dirumahnya di Sipaku area Kabupaten Asahan. Lalu Pelaku Ishak dan barang bukti diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.
“Pelaku MI alias Ishak sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat),”Pungkas AKP Rapi Pinakri.
Penulis : Tin Fauziah
Editor ‘: Freddy Siahaan Mm.





