SIANTAR II
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Sahat Sinaga SH dan Kanit Intelkam AIPTU J. Barimbing bantu evakuasi jasad korban kebakaran di Kompleks Perumahan Graha Asido IV tahap IIB No. 5 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Minggu, (1/10/2023) pagi sekira pukul 06.00 Wib.
Korban bernama Anwar Pardede (50) warga Jl. Rebung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Sesuai informasi dihimpun, sehari harinya korban tinggal bersama isterinya Lenni Verawati Tampubolon dan seorang putrinya yang masih balita. Sehari-harinya korban bekerja sebagai driver gojek.

Selanjutnya pada hari Sabtu (30/9/2023) isterinya Lenni Verawati Tampubolon pergi membawa putrinya berobat ke Kota Tebing Tinggi sehingga korban sendirian tinggal dirumah kontrakannya itu.
Esok pagi harinya, Minggu (1/10/2023) sekira pukul 06.00 Wib saksi Onike Hutapea (29) yang tinggal di Kompleks Perumahan itu pertama kali melihat asap berasal dari jendela depan rumah korban dan asap sudah terasa sampai ke rumah korban.
Saksi Onike Hutapea meminta tolong kepada tetangga/warga sekitar, kemudian warga berusaha memadamkan api yang berasal dari dalam kamar rumah korban.
Selanjutnya sekitar pukul 06.30 wib petugas 2 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemko Pematang Siantar datang ke TKP dengan melakukan pemadaman terhadap rumah permanen yang terbakar,
Sekira pukul 06.45 Wib api berhasil dipadamkan. Saat itu korban ditemukan sudah meninggal terbakar diruangan kamar tidurnya. Lalu Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga SH bersama Kanit Intelkam AIPTU J. Barimbing yang sudah datang ke TKP bersama personil piket dan personil BPBD membantu evakuasi jasad korban ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar untuk visum.
Kemudian IPDA Sahat Sinaga bersama personil piket melakukan olah TKP. Namun isteri korban bernama Lenni Verawati Tampubolon (29) yang langsung datang ke ruangan jenajah menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jasad korban dan juga membuat surat pernyataan tidak keberatan dengan meninggalnya korban.
Adanya surat pernyataan itu Kapolsek Siantar Marihat IPTU Riswan melalui Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga SH menyerahkan jasad korban untuk dibawa keluarga ke rumah orangtuanya untuk disemayamkan dan dikuburkan.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan dan Keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi serta tidak keberadaan atas meninggalkannya korban sehingga jasad korban sudah diserahkan kepada keluarga untuk dikuburkan,” Kata Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK dan Kapolsek Siantar Martoba IPTU Riswan melalui Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga SH ditemui ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih. (FRED)