MEDAN II
Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Iswanda Ramli SE menegaskan, setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelanggaraan Administrasi Kependudukan, dimana dalam BAB II Pasal 2 ditegaskan setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.
Untuk Iswanda Ramli mengingatkan kepada masyarakat Kota Medan agar tidak lalai dalam mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Hal ini dikatakannya saat Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelanggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Gatot Subroto Gang Amal , Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, Minggu (20/7).
Selain di Kecamatan Medan Petisan, kegiatan serupa juga dilaksanakan Iswanda Ramli di Jalan Palem Raya Blok 9 Lingkungan 10 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
“Kenapa dokumen kependudukan ini penting dimiliki oleh setiap warga kata Nanda Ramli, karena selain menyangkut identitas diri, juga syarat untuk memperoleh bantuan dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kesehatan, bantuan pendidikan, kesehatan dan lainya,” katanya.
“Untuk itu saya tekankan bagi masyarakat yang belum memilki kelengkapan dokumen kependudukan segeralah mengurusnya, saya siap membantu bapak-ibu jika mengalami kesulitan dalam urusan di pemerintahan,” sambungnya.
Sebab kata Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan tersebut, sampai hari ini cukup banyak warga kota Medan yang belum memperoleh bantuan sosial (Bansos), setelah ditelusuri ternyata salah satu kendalanya menyangkut dokumen kependudukan.
Sementara itu Kasi Tata Pemerintahan Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Bubi Panjaitan mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang Administrasi Kependudukan, ke masyarakat.
“Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah telah melakukan kebijakan, turun langsung ke masyarakat dari lingkungan 1 sampai dengan 12 melakukan sosialisasi Administrasi Kependudukan,” ujarnya.
Dari sosialisasi tersebut kata Budi, mungkin hampir 80 persen warga di Kelurahan Sei Sikambing D sudah memiliki KK elektronik.
Sedangkan Perwakilan Camat Medan Petisah Nila Kesuma Matondang mengatakan, Perda No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelanggaraan Administrasi Kependudukan ini merupakan produk hukum yang harus diketahui bersama.
Sosialisasi ini katanya bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya dokumen kependudukan untuk dimiliki oleh setiap warga.
Sebagaimana diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri 121 Pasal dan XIV BAB ini ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, dan diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan Wiria Alrahman. (ROM)





