MEDAN II
Sebuah surat izin pemakaian senjata atas nama Ruslan Sherl, beredar.
Satu hal Ruslan diketahui merupakan pria yang melepaskan tembakan berulang kali ke udara.Dimana peristiwa itu terjadi di gudang di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dari foto, Kamis (5/10), tampak foto itu berjudul ‘Surat Izin Khusus Senjata Api’ dengan nomor: IKHSA/7589/VII/2023. Pemilik izin itu bernama Ruslan Sherl.
Dalam surat izin itu, Ruslan menjabat sebagai Direktur PT Abadi Bursa JRG. Dalam surat izin itu, juga turut dijelaskan identitas senjata. Jenisnya, yakni pistol dengan merek Pindad kaliber 32.
Surat izin itu menuliskan rekomendasi Kapolda Sumut dengan nomor: R 135 VI YAN.2.7. Surat izin itu diterbitkan di Jakarta pada 18 Juli 2023.
“Jenis pistol merek Pindad kaliber 32. Rek Kapolda Sumut,” demikian dikutip dari surat izin itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi belum mengetahui soal surat izin yang beredar itu dan mengaku belum memonitornya.
“Saya belum monitor,” katanya.
Sebelumnya dalam keterangan, Hadu mengatakan pistol yang dipakai pelaku itu bukan senjata organik TNI/Polri. Namun, senjata yang biasanya dipakai oleh Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
“Bukan senjata organik TNI/Polri, tapi biasa digunakan oleh Perbakin,” jelasnya.
Sekedar mengingatkan aksi koboi pelaku terjadi pada Selasa (3/10). Saat itu, ada sekitar 30 orang dari organisasi serikat pekerja yang menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja pelaku yang berada di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“Lalu, mandor menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor pelaku masuk ke ruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang,” ujar Hadi di Medan Rabu (4/10) malam.
Kemudian, Ruslan menyuruh orang yang berkumpul di ruangannya untuk keluar. Saat itulah, Ruslan menembakkan pistol berulang kali ke udara.
“Sambil menyuruh keluar, pelaku mengeluarkan tembakan ke atas,” kata Hadi.
Ia mengatakan pelaku saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Selain pelaku, pistol yang digunakannya juga turut diamankan.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan. Untuk pistolnya sudah disita,” pungkasnya. (*/ROM)