SIANTAR II
Kurang dari 1×24 jam tepatnya Jumat, 12 April 2024 pukul 21.30 WIB, dipimpin Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar IPDA Sahat Sinaga SH meringkus pelaku pencurian berangkas berisi uang dan perhiasan berinisial WA (46) di rumahnya, jalan Volly, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Pencurian itu terjadi di rumah Pelapor/korban Susanti Saragih (32) juga di Jalan volly Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar pada Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 03.36 wib dini hari.
Pada hari Kamis (11/4/2024) malam sekitar pukul 22.30 wib pelapor pulang dari Medan langsung kerumahnya dan setelah sampai di rumah pelapor langsung masuk kedalam rumah dan menghidupkan lampu. Selanjutnya pelapor naik ke lantai II untuk masuk kedalam kamar dimana posisi kamar pelapor ada di lantai II.
Saat itu pelapor melihat pintu kamarnya keadaan terbuka dan lampu kamar hidup. Kemudian Pelapor merebahkan badan karena kecapean. Pada pukul 23.00 wib pelapor terbangun hendak mencharger handpone miliknya dan baru tersadar bawasanya berangkas yang sebelumnya pelapor letakkan di meja hias miliknya sudah tidak ada. Dimana sebelumnya di atas berangkas tersebut terdapat uang dan perhiasan,
Melihat hal tersebut pelapor berlari ke lantai I tepatnya di depan gerbang menunggu saksi untuk menemani pelapor mengecek apa saja yang hilang. Setelah selasai pelapor dan saksi langsung pulang takut ada lagi masuk pelaku. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 dan pelapor melaporkan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, (12/4/2024) malam pukul 21.30 WIB Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial WA dan telah pulang kerumahnya di jalan Volley.
Adanya informasi itu dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga berhasil meringkus pelaku WA didepan rumahnya. Diinterogasi Pelaku WA mengaku mencuri di rumah Pelapor sehingga pelaku WA beserta barang bukti 1 buah jaket udi dan 1 buah celana pendek yang dipakai pelaku saat mencuri diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Siantar.
Hingga saat ini pelaku WA sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) KUHPidana. (Fred)