PEMATANGSIANTAR II
Setelah papan bunga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren Putri Harianja SH. MH kembali menerima berupa buket bunga atau bunga tangan dari sekelompok warga mengatasnamakan Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) saat menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsianțar pada Senin (3/11/2025) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Pemberian buket bunga itu bentuk dukungan massa BARA HATI dikoordinir Hunter Samosir kepada Jaksa Ester yang telah melakukan upaya banding putusan hukuman atau vonis perkara narkotika oleh Pengadilan Negeri (PN) Sianțar terhadap terdakwa Tata Nabila atau lebih dikenal Dj Tata Nabila dalam perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Jaksa Ester didampingi Kasi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Andi Salim SH mengatakan sudah melakukan upaya banding atas putusan hukuman PN Pematangsiantar terhadap terdakwa Dj Tata Nabila tersebut.
“Penanganan parkara narkotika atas nama Tata Nabila, Doni Surya dan Anggiat Hidayat, mari kita sama sama menunggu apa keputusan dari Pengadilan Tinggi Medan,” ujar Jaksa Ester Harianja yang mendapatkan aplaus tepuk tangan dari Masa BARA HATI.
Selanjutnya massa BARA HATI melanjutkan aksi damai ke Kantor PN Pematangsiantar tepat disebelah kantor Kejari Pematangsiantar tersebut yang mendesak Pengadilan Tinggi Medan agar menghukum seberat beratnya terdakwa Dj. Tata Cs dan juga meminta Komisi Yudisial untuk memproses Hakim yang memvonis ringan terdakwa Dj. Tata Nabila Cs.
Kemudian Wakil Ketua PN Pematangsiantar Sayed Tarmizi SH. MH menerima beberapa perwakilan massa BARA HATI di ruangan mediasi PN Pematangsiantar. Namun pertemuan tersebut tertutup dari wartawan sehingga tidak diketahui hasil dari pertemuan tersebut.
Tepat sekira pukul 13.20 wib aksi damai massa BARA HATI tersebut selesai dengan aman dan kondusif.
Selama pelaksanaan aksi damai tersebut mendapatkan pengamanan baik secara terbuka dan tertutup dari puluhan personil Polres Pematangsiantar sesuai dengan Sprint Nomor : Sprin/ /X/PAM.3.2./2025 , tanggal 02 November 2025.
“Dituntut 8 Tahun dan Putusan Hukuman 2 Tahun 6 bulan
Sementara itu sesuai informasi, dalam perkara narkotika tersebut JPU Ester Harinja SH. MH menuntut hukuman terdakwa Tata Nabila, Doni Surya dan Anggi Hidayat masing masing 8 tahun penjara denda Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara. Ketiga terdakwa dibuktikan bersalah memiliki narkotika sebagaimana Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Namun pada hari Selasa (30/9/2025) Majelis Hakim Diketuai Rindin Sambara SH berpendapat lain dengan membuktikan ketiga terdakwa tersebut melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimaan terdakwa Tata Nabila dan Doni Surya diputus hukuman masing masing 2 tahun 6 bulan penjara serta Anggi 2 tahun 4 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani. (Fred)
			




