SIANTAR
Meskipun vonis atau putusan hukuman dinaikkan atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gus Fernando Sinaga (20) warga Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dan Wilson Wandofal Simanjuntak (18) warga Jalan Meranti, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar keduanya residivis perkara panjambretan tetap santai setelah divonis masing masing 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (1/10/2019) sore.
Majelis Hakim diketuai Fitra Dewi, SH, MH mengatakan vonis kedua terdakwa itu lebih tinggi bila dibandingkan tuntutan hukuman kedua terdakwa masing masing 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara oleh JPU Lynce Jernih Margaretha. Berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah ;melakuakan tindak pidana “pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.
Penjambretan itu dilakukan kedua terdakwa pada hari Selasa (21/5/2019) pagi sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Penjambretan itu sudah direncanakan kedua terdakwa dengan berkeliling keliling menjadi target atau korban dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa nomor Polisi milik saksi Willy M Sitorus.
Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdakwa Gus Fernando mendekati sepedamotor Honda Vario BK 3685-WAI dikendarai korban Tiara Plorist Sibarani dan abangnya Paulo Maldini Sibarani kemudian terdakwa Willy selaku dibonceng menjambret HP Xiomi type 4A warna gold dari kantong celana sebelah kanannya. Korban berteriak jambret sembari abangnya langsung mengejar kedua terdakwa yang kabur.
Tepat Jalan Persatuan, Paulo berhasil mendahului sepedamotor dikendarai kedua terdakwa tetapi terdakwa Wilson menendang body sepedamotor sebelah kanan bagian belakang dikendarai Paulo sehingga Paulo dan korban terjatuh dari sepedamotornya sedangkan kedua terdakwa tetap kabur. Tetapi di Jalan Rajawali, kedua terdakwa terjatuh dari sepedamotor dan langsung diamankan warga ke Mako Polsek Siantar Utara. Korban mengalami luka dibawa berobat ke RSUD dr Djasamen Saragih.
Usai membacakan vonis kedua terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi, SH, MH memberikan kesempatan keapda terdakwa dan JPU selama tujuh hari untuk menanggapi apa menerima atau mengajukan banding atas vonis kedua terdakwa tersebut dan menutup persidangan.
“Itu lah ya putusan kalian dari kami. Kemarin kalian dituntut 2,5 tahun penjara, kami putus 4 tahun penjara. Saudara punya hak berpikir pikir maupun banding selama tujuh hari. Demikian juga untuk jaksa,”ujar Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi SH, MH sembari mengetuk palu pertanda menutup persidangan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post