Media Online Jurnal X
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
terdakwa Muhammad Fahrisyah Alias Alifahrizi saat disidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

terdakwa Muhammad Fahrisyah Alias Alifahrizi saat disidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Jaksa Tuntut 4 Tahun, Hakim Hukum Anak Kelurahan Martoba 8 Tahun Penjara Perkara Sebarkan Video Mesum Pacar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
18 Agustus 2021 | 22:01 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH memutuskan hukuman atau hukum terdakwa Muhammad Fahrisyah Alias Alifahrizi (21) warga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar selama 8 tahun penjara dikurangi selama berada didalam tahanan dalam sidang perkara menyebarluaskan vidio mesum pacar atau kekasihnya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (16/8/2021).

Hukuman Terdakwa itu jauh lebih tinggi atau istilah Jumping bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman Terdakwa IS oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang SH. Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sependapat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menyebarluaskan Pornografi sesuai Pasal 29 UURI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif  Kesatu JPU.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada hari Minggu (21/3/2021) malam sekira pukul 21.00 Wib disalah satu kamar Hotel Rooney Reddors Kompleks SBC Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Sintar Timur Kota Siantar. Setelah memesan kamar, terdakwa menjemput saksi korban dari rumahnya kemudian membawa ke kamar nomor 404 yang sudah di pesan nya tersebut.

Lalu terdakwa mengajak korban untuk “Making Love”. Permintaan itu pun disetujui korban sehingga sepasang kekasih itu melakukan persetubuhan. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya itu, terdakwa mengambil Handphone (HP) nya merek Iphone XR warna biru yang sebelumnya sudah diletakkannya diatas meja kayu dibawah televisi dikamar itu dengan kondisi sudah merekam aksi persetubuhan mereka.

Terdakwa mengatakan, “Mampus kau, ku video. Vidio ini bakal ku simpan biar kau tak bisa dekati cowok lain”. Saksi korban mendekati terdakwa dan mengatakan, “hapuslah itu, kau kurang kerjaan”. Terdakwa mengatakan, “ngak mau aku, kau bahaya orangnya, kau licik orangnya” dengan tetap menyimpan video tersebut. Lalu terdakwa dan saksi korban masuk ke kamar mandi untuk bersih-bersih badan dan memakai pakaian masing-masing.

Kemudian terdakwa memesan kendaraan melalui aplikasi grab dengan HP nya sembari keluar dari dalam kamar hingga menunggu didepan hotel. Tidak lama kemudian jasa angkuta  Grab datang sehingga terdakwa dan korban pulang ke rumah masing-masing. Ternyata terdakwa mengirim video mesum yang ada di HP nya itu kepada orang lain yang tak lain teman-teman mereka.

Usai membacakan putusan terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Irwansyah Sitorus SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Terdakwa Muhammad Fahrisyah Alias Alifahrizi dan JPU Siti Martiti Manullang SH berpikir-pikir untuk nenyatakan sikap menerima atau banding putusan hukuman terdakwa Muhammad Fahrisyah Alias Alifahrizi tersebut.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share60Tweet37SendShare

Berita Terkait

Uskup Agung Medan, Mgr. Kornelius Sipayung, OFM Cap bersama undangan melepas burung merpati
BERITA

Pesta Jubileum ke 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematangsiantar Meriah dan Khidmat

7 September 2025 | 00:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Pesta Jubileum ke 75 Tahun Sekolah Seminari Menengah Christus Sacerdos (SMCS) Kota Pematangsiantar berlangsung meriah dan khidmat bertempat...

Read more
Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH bersama Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH, KBO IPDA Syawaluddin Nasution, Kanit Gakkum IPDA Syah Edy S. Purba SH dan Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan kunjungan silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

7 September 2025 | 00:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangkaian menyambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar kunjungan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dan Kapolres Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M hadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Infanteri TNI-AD Tahun Anggaran 2025.
BERITA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI-AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:32 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sinergitas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M....

Read more
Wakil Wali Kota Herlina menghadiri dan menyaksikan Pelantikan Dikmaba TNI AD 595 prajurit, di Lapangan Jenderal Sudirman Rindam I/BB Pematangsiantar.
BERITA

Herlina Hadiri Pelantikan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri Pelantikan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pesta Jubileum ke 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematangsiantar Meriah dan Khidmat

7 September 2025 | 00:17 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

7 September 2025 | 00:12 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi DPP Perdamindo

7 September 2025 | 00:04 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Bagikan Minuman ke Mesjid

7 September 2025 | 00:01 WIB
BERITA

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polsek TBU Santuni Anak Yatim Piatu

6 September 2025 | 23:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Dibanguni Ikut Rombongan Pesta, Lansia 70 Tahun Ditemukan Tewas Didapur Rumahnya

6 September 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI-AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:32 WIB
BERITA

Herlina Hadiri Pelantikan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:22 WIB
BERITA

Polemik Ketua DPRD Medan Buat Pertemuan di Hotel, Hasyim : Kita Akan Bahas Secara Internal Dulu

6 September 2025 | 23:13 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Temukan 7 Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

6 September 2025 | 23:10 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS Junior di SMK N 1 dan Himbau Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

6 September 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Pengecekan Panen Jagung Warga di Jalan Pattimura Ujung

6 September 2025 | 22:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita