SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH memutuskan hukuman atau hukum terdakwa Muhammad Fahrisyah Alias Alifahrizi (21) warga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar selama 8 tahun penjara dikurangi selama berada didalam tahanan dalam sidang perkara menyebarluaskan vidio mesum pacar atau kekasihnya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (16/8/2021).
Hukuman Terdakwa itu jauh lebih tinggi atau istilah Jumping bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman Terdakwa IS oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang SH. Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sependapat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menyebarluaskan Pornografi sesuai Pasal 29 UURI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu JPU.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada hari Minggu (21/3/2021) malam sekira pukul 21.00 Wib disalah satu kamar Hotel Rooney Reddors Kompleks SBC Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Sintar Timur Kota Siantar. Setelah memesan kamar, terdakwa menjemput saksi korban dari rumahnya kemudian membawa ke kamar nomor 404 yang sudah di pesan nya tersebut.
Lalu terdakwa mengajak korban untuk “Making Love”. Permintaan itu pun disetujui korban sehingga sepasang kekasih itu melakukan persetubuhan. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya itu, terdakwa mengambil Handphone (HP) nya merek Iphone XR warna biru yang sebelumnya sudah diletakkannya diatas meja kayu dibawah televisi dikamar itu dengan kondisi sudah merekam aksi persetubuhan mereka.
Terdakwa mengatakan, “Mampus kau, ku video. Vidio ini bakal ku simpan biar kau tak bisa dekati cowok lain”. Saksi korban mendekati terdakwa dan mengatakan, “hapuslah itu, kau kurang kerjaan”. Terdakwa mengatakan, “ngak mau aku, kau bahaya orangnya, kau licik orangnya” dengan tetap menyimpan video tersebut. Lalu terdakwa dan saksi korban masuk ke kamar mandi untuk bersih-bersih badan dan memakai pakaian masing-masing.
Kemudian terdakwa memesan kendaraan melalui aplikasi grab dengan HP nya sembari keluar dari dalam kamar hingga menunggu didepan hotel. Tidak lama kemudian jasa angkuta Grab datang sehingga terdakwa dan korban pulang ke rumah masing-masing. Ternyata terdakwa mengirim video mesum yang ada di HP nya itu kepada orang lain yang tak lain teman-teman mereka.
Usai membacakan putusan terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Irwansyah Sitorus SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Terdakwa Muhammad Fahrisyah Alias Alifahrizi dan JPU Siti Martiti Manullang SH berpikir-pikir untuk nenyatakan sikap menerima atau banding putusan hukuman terdakwa Muhammad Fahrisyah Alias Alifahrizi tersebut.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan