Media Online Jurnal X
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Terdakwa Richard W.O.A Simanjuntak saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Richard W.O.A Simanjuntak saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Jaksa Tuntut Ojol 18 Tahun Penjara Cabuli Anak Kandung Sejak Umur 9 Tahun

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
3 November 2022 | 00:07 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Seorang ojek online (Ojol), RWOA marga S alias R (42) warga Jl. Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dituntut hukuman selama 18 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan dalam perkara mencabuli anak kandungnya sebut saja bernama Melati (16) sejak berumur 9 tahun.

Tuntutan hukuman dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Firdaus Maha SH yang dibacarakan rekanya, Ester Harianja SH dalam sidang secara Online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (2/11/2022) sore.

Jaksa Firdaus juga menuntut terdakwa membayarka denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan. Hal meringankan Terdakwa R bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum, sedangkan hal memberatkan saksi korban adalah anak kandung terdakwa R dan perbuatan terdakwa R membuat saksi korban mengalami trauma.

Berdasarkan fakta persidangan, Jasksa Firdaus membuktikan terdakwa R bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan orangtua” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat 3 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Perbuatan terdakwa R itu terjadi pada Bulan Februari Tahun 2022 sekira pukul 23,00 Wib di Jalan Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumatera Utara. Malam itu sekira pukul 23.00 Wib saksi korban tidur didalam warung milik orangtuanya di Jalan Pakis. Kemudian terdakwa yang sedang menjaga warung itu menutup warung tersebut.

Saat itu terdakwa tidak membangunkan korban untuk menyuruh masuk kedalam rumah. Korban tiba-tiba terbangun karena merasakan ada sesuatu yang masuk kedalam lubang kemaluannya. Lalu korban melihat terdakwa mencabulinya atau setubuhinya.

Kemudian korban terbangun menggerakkan badannya lalu terdakwa langsung menyelesaikan perbuatannya tersebut. Selanjutnya korban duduk sedangkan terdakwa langsung berbaring dan tidur. Lalu korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada saksi Maradong Nainggolan yang adalah Pendetanya di Gereja GKPI Tomuan pada hari Sabtu (30/4/2022) malam sekira pukul 21.00 Wib.

Korban mengatakan sudah dilecehkan bapaknya (Terdakwa R) sejak berumur 9 tahun bahkan sewaktu SMP hampir setiap hari. Pelecehan itu dilakukan di warung, kamar dan didepan TV. Korban juga mengatakan perbuatan terdakwa itu tidak diketahui mamaknya.

Terdakwa sebagai ayah kandung korban dalam sehariannya di rumah sering marah-marah dan mau memukul korban karena terdakwa memiliki sifat yang tempramental sehingga korban takut kepada terdakwa.

Sementara itu terddakwa RWOA marga S alias R didampingi Pengacara Posbakum, Erwin Purba SH, MH menanggapi tuntutan hukuman itu dengan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto L Manullang SH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Rabu mendatang dengan agenda pembacaraa pledoi tertulis terdakwa yang dibacakan pengacara posbakumnya. ( FRED )

 

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Pemko Pematangsiantar melalui BPBD dengan cepat mendata dampak bencana cuaca ekstrem, hujan deras dan angin kencang 
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gerak Cepat Pendataan Dampak Bencana Angin Kencang

25 September 2025 | 00:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan cepat mendata dampak bencana cuaca ekstrem, hujan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Drs Daniel Siregar membuka acara Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno

25 September 2025 | 00:34 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan menggelar Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno yang berlangsung di di...

Read more
Tersangka RK alias Tolo dan barang bukti diruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Sabu di Eks Terminal Sukadame Parluasan, Tolo Diringkus

25 September 2025 | 00:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Sialagan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M menghadiri rapat koordinasi strategis di Aula Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Kecamatan Pamatang Raya
Kabupaten Simalungun

Kapolres Simalungun Tegas Himbau Kedua Belah Pihak Menahan Diri, Polri Berdiri Netral dalam Sengketa Lahan TPL-Lamtoras

25 September 2025 | 00:23 WIB

SIMALUNGUN II Mengutamakan himbauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Tanah Jawa Gelar Pasar Murah, Salurkan 6,7 Ton Beras untuk Stabilkan Harga dan Bantu Warga

25 September 2025 | 00:51 WIB
BERITA

Sidang Kasus Korupsi Jalan Di Sumut, Foto Topan Ginting dan Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Ditampilkan dan Keduanya Diminta Hadir

25 September 2025 | 00:45 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gerak Cepat Pendataan Dampak Bencana Angin Kencang

25 September 2025 | 00:40 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno

25 September 2025 | 00:34 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Sabu di Eks Terminal Sukadame Parluasan, Tolo Diringkus

25 September 2025 | 00:29 WIB
Kabupaten Simalungun

Kapolres Simalungun Tegas Himbau Kedua Belah Pihak Menahan Diri, Polri Berdiri Netral dalam Sengketa Lahan TPL-Lamtoras

25 September 2025 | 00:23 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Hendri Botak Bandar Sabu Gang Cumi Cumi di Hotel 

25 September 2025 | 00:20 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Bantu Fasilitasi Penguburan Jenazah Pria Bertato yang Ditemukan di Rumah Kos di Pematangsiantar

24 September 2025 | 23:58 WIB
BERITA

Wesly Kunjungi dan Serahkan Bantuan keapda Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Jala Bendungan  

24 September 2025 | 23:44 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Nagapitu Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Gang Bajigur

24 September 2025 | 22:36 WIB
BERITA

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Hadiri Acara Konsolidasi Kebijakan KOTAN Tahun 2025

24 September 2025 | 22:27 WIB
Medan

Undercover Buy, Polisi Tangkap 1 Wanita dan 2 Pria Pengedar Ektasi di Jalan Jamin Ginting Medan

24 September 2025 | 22:09 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita