Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Ketiga Terdakwa, Kiki Alfiandi Naipospo, Andi Risnanda dan Irmayani saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Ketiga Terdakwa, Kiki Alfiandi Naipospo, Andi Risnanda dan Irmayani saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Shabu 2 Tahun 6 Bulan, Ketua Majelis Hakim Nilai Sangat Rendah

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
31 Maret 2021 | 21:37 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Adanya tuntutan hukuman tiga terdakwa, Kiki Alfiandi Naipospos, Andi Risnanda dan Irmayani masing masing selama 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christanto SH ternyata tidak sependapat dengan Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus, SH, MH dan dinilai sangat rendah dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (29/3/2021) siang.

Tidak itu saja, Ketua Majelis Hakim juga mengingatkan ketiga terdakwa supaya tidak langsung senang karena tuntutan hukuman ketiga terdakwa oleh JPU tersebut tidaklah terikat dengan Majelis Hakim.

“Jangan Kalian Kira Tuntutan Ini Terikat Sama Kami. Tuntutan ini sangat rendah,”ujar Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus, SH, MH menutup persidangan dan akan dibuka kembali Minggu depannya dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis ketiga terdakwa.

Sementara sebelumnya, JPU Christanto SH mengatakan berdasarkan fakta persidangan ketiga terdakwa dituntut hukuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Ketiga terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (20/10/2021) malam sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Parohot Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Awalnya hari Rabu (21/10/2020) dini hari sekira pukul 00.10 Wib terdakwa Kiki Afiandi ditangkap para saksi di sedang duduk di jalan Adam Malik Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu dibungkus kertas timah dan 1 unit handphone (Hp) merek Xiaomi.

Diinterogasi terdakwa Kiki mengaku shabu itu diperolehnya dari saudara Ade Siswandi di kos kosan Jalan Parohot Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Selanjutnya para saksi langsung menuju ke arah Jalan Parohot. Saat itu para saksi mengetuk pintu kamar akan tetapi tidak dibuka dan suara anjing sangat ribut bahkan juga mendengar ada seseorang yang lari ke lantai tiga.

Lalu para saksi langsung mengejar dan menemukan terdakwa Andi Risnanda dan membawa ke lantai satu kemudian menanyakan barang bukti berupa narkotika jenis shabu. Terdakwa Andi mengaku sudah membuang di belakang kost-kostan. Para saksi mencari barang bukti tersebut di belakang kost- kost an dan menemukan 1 plastik warna hijau didalamnya ada 2 mancis, 1 jarum sumbu, 1 bong terbuat dari botol plastik, 1 pipa kaca bekas bakar, 1 paket shabu, 1 kotak rokok sampoerna berisi 1 sendok terbuat dari pipet, 2 kompeng karet, 1 tutup botol yang sudah dilubangi dan 1 plastik klip kosong.

Terdakwa Andi kembali mengaku barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakannya bersama-sama saudara Ade Siswandi dan saksi Irmayani. Saudara Ade Siswandi dan saksi Irmayani bersembunyi di kamar kost-kosan tersebut. Para saksi menyuruh terdakwa Andi menunjukkan kamar kosan yang ditempati saksi Irmayani dan saudara Ade Siswandi. Hanya saja didalam kamar kos itu cuman terdakwa Irmayani dan didalam kamar itu ditemukan barang bukti 1 tas warna cokelat berisi 1 buku tabungan Bank BCA yang didalam buku tabungan tersebut terdapat 1 plastik klip yang berisi serbuk narkotika jenis ekstasi. Lalu ketiga terdakwa dibawa ke Polres Siantar guna pemeriksaan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Jenajah korban saat di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragh dan nenek kandung korban Rista boru Sinaga menangis histeris
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Identitas jenajah Wanita tanpa identitas (Mrs X) tewas ditabrak kereta api di Kota Pematangsiantar diketahui siswi Kelas IX...

Read more
Pelaku DS dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Pelaku RLT dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran 13 paket...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita