MEDAN
Tim Satgas Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret ponsel atau Handphone (HP).
Dua pelaku, Ilhamsyah (24) warga Jalan Cahaya, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur dan Roby Asmari Siregar (22) warga Jalan HM Said, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dihadiahi timah Panas di bagian kakinya karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan.
Sedangkan satu pelaku lagi, yakni, Irfan Ardiyansyah alias Iwan (31) warga Jalan Sejati No. 42, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, turut diamankan.
Penangkapan ketiga pelaku langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. M Pirdaus, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Reza.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Firdaus SH SIK MH dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/3/2022), membenarkan penangkapan dan penembakan tersebut.
Dikatakan Firdaus, peristiwa curas dialami korban pada Rabu (16/3/2022) siang sekira pukul 14.30 WIB, ketika sedang membuka google maps di depan Universitas Nomensen, Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Kala itu, korban Noval Safitra (19) warga Huta Parapat Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Simalungun dihampiri dua orang pemuda yang tidak kenal dengan mengendarai sepedamotor warna hitam tanpa plat nomor polisi (Nopol), kemudian salah satu pelaku meminta ponsel milik korban.
Namun pelapor tidak mau menyerahkan ponselnya sambil berteriak. Lalu datang dua pelaku lainnya dengan mengendarai sepedamotor Honda CBR warna hitam dan mengancam korban menggunakan pisau.
“Karena dibawa ancaman tersebut korban memberikan ponsel miliknya merek Oppo warna hitam beserta uang tunai Rp530.000,” kata Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut Firdaus menambahkan korban merasa keberatan dan menderita kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke Polrestabes Medan, guna dilakukan proses hukum terhadap pelaku.
“Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti ponsel milik korban, celana yang digunakan pelaku, dan uang tunai Rp160.000. Pelaku nekat melakukan aksinya untuk mendapatkan uang untuk bermain judi slot dan membeli narkoba ,” papar Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan ketiganya sudah dijebloskan ke sel tahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 juncto Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan