SIMALUNGUN II
Unit I Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil ringkus 5 pelaku pencurian dan penadah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN-4 Dolok Sinumbah di Persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (12/11/2025) siang sekira pukul 14.30 WIB.
Ke empat pelaku pencurian merupakan warga Huta II Marihat Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun itu Heri Irawan (35), Charles Parulian Naibaho (48), Semi Damanik (43) dan Supriadana (39) serta 1 orang penadah, Nurdin Sinaga (34).

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H dikonfirmasi pada Kamis (13/11/25) sore menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal pada hari Rabu (12/11/2025) pagi sekira pukul 10.00 Wib, personil unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di Blok 52 Afdeling IV PTPN-4 Dolok Sinumbah sering terjadi pencurian TBS.
Selanjutnya pada siang harinya pukul 14.30 Wib personil unit Opsnal Jatanras bergerak menuju Blok 52 Afdeling IV PTPN-4 Dolok Sinumbah dan melihat para pelaku sedang melangsir buah sawit dari blok 52 Afdeling IV ke persawahan Sekatak Huta II Marihat Bayu Nagori Bah Joga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Setelah para pelaku memasukkan TBS ke mobil Pick up L300 warna Hitam Nomor Polisi BK 8696 DV maka penadah membawa TBS tersebut ke Gudang. Melihat itu Tim Opsnal Jatanras langsung menangkap ke 4 pelaku pencurian tersebut. Kemudian Tim Opsnal Jatanras mengejar dan menangkap penadah sekaligus barang bukti mobil L300 pick up beserta barang bukti 41 tandan TBS, 1 buah Eggrek dan 1 buah Tojok.
“Hingga saat ini ke lima pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai Undang-undang Perkebunan Pasal 107 yo Pasal 111 dari Undang-undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” Pungkas AKP Herison. (Edy)





