SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Tim Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PTPN 4 Bah Jambi Nagori Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, pada hari Minggu (2/11/2025) sore sekira Pukul 17.00 Wib.
Dua orang ditangkap yakni satu orang pelaku pencurian inisial ARP (27) warga Dusun II Nagori Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun dan satu orang lagi penadah berinisial H alias Pitek (40) warga Huta Moho II Nagori Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Awalnya pada siang harinya sekira pukul 12.00 Wib Tim Opsnal Unit Jatanras mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di Blok 010 “J” SABEN Afdeling II PTPN 4 Bah Jambi sering terjadi pencurian TBS.
Selanjutnya sore harinya sekira pukul 16.30 Wib setiba di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN 4 Bah Jambi, Tim Opsnal Unit Jatanras melihat mobil pick up warna Hitam BK 8962 TQ sedang menjemput TBS di seberang kebun PTPN 4. Setelah buah dimasukkan ke mobil Pick up pelaku langsung membawa TBS ke UD. Adil yang berada Nagori Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
Lalu Tim Opsnal Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di dalam UD. Adil. Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti berupa mobil grandmax warna hitam BK 8962 TQ, 27 TBS dan Timbangan pikul 100 kg ke Mako Polres Simalungun.
“Hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana memanen dan atau memungut hasil perkebunan serta menadah hasil perkebunan sebagaimana dimaksud Pasal 107 Jo Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan,” Kata Kasat Reskrim AKP Herison Manullang SH. (Fred)





