SIMALUNGUN
Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus Penulis Judi Sidney di Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/3/2022).
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Rachmat Aribowo, SIK, MH mengatakan pelaku itu inisial JN (28) warga Padar 1-B Kelurahan Perdagangan-III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Pasar I B, Perdagangan sering terjadi perjudian tebakan angka jenis Sidney. Selanjutnya Ia pun langsung memperintahkan Kanit Jatanras IPDA Bayu Mahardika, S.Tr.k bersama Tim Opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku JN diringkus di Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tepatnya disalah satu warung kopi (Warkop,”jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan dari Pelaku JN diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO warna hitam didalamnya angka tebakan judi jenis Sidney serta Uang sebesar Rp.105.000. Diinterogasi Pelaku JN mengaku melakuk perjudian Sidney dan barang bukti itu miliknya.
“Saat ini pelaku JN dan barang bukti sudah diamankan di Ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun. Pelaku JN dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”tambah AKP Ari.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas),” pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan