PEMATANGSIANTAR II
Satuan Rerse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos mengamankan seorang Sales PT Natural Nutrindo berinisial HPA (29) di Kota Medan karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan obat obatan, pada hari Jumat (14/2/2025) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Informasi dihimpun, penggelapan tersebut terjadi pada hari Selasa (30/7/2024) pagi pukul 08.00 Wib di Jalan Rakutta Sembiring. Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tepatnya Apotik Sehat Farma.
Pada hari Selasa (30/7/2024) pagi sekira pulul 08.00 Wib Pelapor Adam Putradjaja (41) warga Medan Kebun Jeruk Blok C Kav 12 Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat sebagai Team Legal di PT Natural Nutrindo menemukan hasil Audit pada Apotik Sehat Farma di Jl. Rakuta Sembriring Kota Pematangsiantar serta Apotek lainya yang berada di wilayah kerja tersangka HPA di Kota Pematangsiantar.
Dari hasil audit tersebut ditemukan tersangka HPA merupakan warga Jalan Komp BLKI Lk. I Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tidak menyetor hasil penjualan obat-obatan ke Perusahaan PT. Natural Nutrindo dengan penjabaran yakni pada Apotek Sehat didapatkan 8 Invoice yang tidak disetorkan ke Perusahaan sebesar Rp28.743.200, pada Apotek Ninanta didapatkan 1 Invoice yang belum disetor sejumlah Rp79.200 dan pada Toko Obat Sagiyos didapatkan 1 Invoice yang belum disetor sejumlah Rp533.600.
Selanjutnya Pihak PT. Natural Nutrindo memberikan waktu kepada Pelaku HAP untuk mengembalikan kerugian tersebut, namun Pelaku HPA melarikan diri dan tidak lagi berada dikediamannya serta tidak masuk kerja lagi. Akibat dari kejadian tersebut perusahaan PT. Natural Nutrindo mengalami kerugian materil sebesar Rp. 29.356.000. Lalu pada 17 Oktober 2024 pelapor Adam Putradjaja membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No. LP/B/524/X/2024/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tangal 17 Oktober 2024.
Tidak pernah hadir dari panggilan penyidik atau manggkir untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi maka Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H perintahkan Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos mengamankan tersangka HPA. Pada hari Jumat (14/2/2025) malam sekira pukul 21.00 Wib Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim mengamankan tersangka HPA dipinggir jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
Lalu tersangka HPA dibawa Mako Polres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik Jatanras untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian esok harinya, Sabtu (15/22025) siang sekira pukul 11.00 Wib penyidik mengalihkan status HPA dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Adapun barang bukti dalam perkara tersebut yakni 1 lembar Invoice No.2105/24 tanggal 06 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 6.018.400, 1 lembar Invoice No.2365/24 tanggal 13 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 4.790.400, 1 lembar Invoice No.2714/24 tanggal 25 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 2.935.200, 1 lembar Invoice No.2715/24 tanggal 25 Maret 2024 dengan total harga barang Rp. 660.000, 1 lembar Invoice No.4728/24 tanggal 30 Mei 2024 dengan total harga barang Rp. 3.740.000, 1 lembar Invoice No.4729/24 tanggal 30 Mei 2024 dengan total harga barang Rp. 1.720.000, 1 lembar Invoice No.5471/24 tanggal 13 Juni 2024 dengan total harga barang Rp. 1.031.200, 1 lembar Surat Pernyataan tertanggal 26 Agustus 2024 dan 1 lembar Surat Keputusan Management No : 012/SK/HRD/NN/XII/2023, tertanggal 04 Desember 2023.
“Hingga saat ini tersangka HPA sudah diamankan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan Sesuai sebagaimana Pasal 374 Subs Pasal 372 KUHPidana,” Kata Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H melalui siaran persnya melalui Humas Polres Pematangsiantar. (Fred)