LABUHANBATU II
Seorang pria paruh baya asal Kota Medan, ASR Alias Agus (55) ditangkap polisi di Labuhanbatu.
Warga yang tinggal di Jl. Yosudarso Kel. Tanjung Mulia, Medan Deli pada Kamis (13/6) di Gang Ketapel Kel. Sirondurung Kec. Rantau Utara, Labuhanbatu atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas tindakan pelaku ASR Als Agus warga Medan yang selalu melakukan trasaksi narkoba jenis sabu.Atas informasi ini kita menurunkan tim yang akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti sabu-sabu,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH melalui siaran persnya, Selasa (18/6).
Dari tangan pelaku pihaknya menyita satu bungkus plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dengan berat 11.82 gram bruto, timbangan warna silver, pipet, dan dua buah dompet.
“Dari interogasi terhadap tersangka ASR Als Agus bahwa barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki berinisial RT yang beralamat di Pulo Brayan Medan.Dan hingga kini Satres Narkoba Polres Labuhanbatu belum menemukan RT,” katanya.
“Tersangka ASR Als Agus kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (ROM)