Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA SIDANG

Jelang Putusan Prapid Marulitua Lumban Raja, Kuasa Hukum : “Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Harus Dibatalkan”

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 Desember 2021 | 19:29 WIB
in SIDANG, Toba
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TOBA

Menjelang agenda putusan sidang Permohonan Praperadilan (Prapid) Marulitua Lumban Raja selaku pemohon melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Samosir selaku termohon, yang akan digelar pada Senin (20/12/21), Tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja berkesimpulan, tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir menetapkan Marulitua Lumban Raja sebagai tersangka tindak pidana korupsi adalah cacat hukum, sehingga harus dibatalkan.

Penegasan itu disampaikan dalam konklusi, pada sidang Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Blg, di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Jumat (17/12/2021).

Ketua Tim Kuasa Hukum, Daulat Sihombing, SH, MH bersama anggota tim Martua Henri Siallagan,SH, dalam konklusinya, menguraikan point-point penting yang terungkap selama proses persidangan seperti bukti surat dan keterangan ahli, dikaitkan dengan materi dalam permohonan praperadilan. Dari uraian tersebut tim kuasa hukum berkesimpulan, permohonan praperadilan ini sangat berdasar menurut hukum, sehingga sangat patut untuk dikabulkan, dan secara hukum, Marulitua Lumban Raja harus dibebaskan.

Enam Point Konklusi

Merujuk kepada dalil permohonan, tim kuasa hukum Marulitua Lumban Raja menyusun enam point sebagai konklusi dalam praperadian ini. Pertama, tentang pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit BPKP, bukan berdasarkan hasil audit BPK. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UU BPK juncto SEMA RI Nomor : 4 Tahun 2016, yang menyatakan, instansi yang memiliki kewenangan konstitusional menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

Sementara instansi lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat, dan atau Satuan Kerja Perangkat  Daerah, hanya berwenang memeriksa dan mengaudit, namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Kemudian, tentang termohon tidak menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon, tim berkesimpulan bahwa tindakan itu adalah cacat hukum. Hal ini melanggar ketentuan Putusan MK Nomor 130/ PUU – XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, diktum 1, point 1.3 dan 1.4 yang memutuskan, Pasal 109 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa.

“Penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum“ tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/ pelapor  dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan,”kata Daulat.

Daulat menambahkan pihaknya tetap menegaskan termohon tidak cukup bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, karena tidak memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.  Bukti surat termohon berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Propinsi Sumatera Utara Nomor : Nomor : SR-41/PW02/5.1/2021, tertanggal 27 September 2021, patut dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bukti surat untuk menyatakan adanya kerugian negara. Sebab, yang berwenang untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah BPK.

Hal berikut yang ditekankan dalam penyampaian konklusi tersebut yakni tentang pemeriksaan pemohon. Sejak termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Juni 2021 hingga menetapkan pemohon sebagai tersangka tertanggal 10 November 2021, pemohon sama sekali tidak pernah didampingi penasehat hukum. Ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 juncto 54 juncto 56 KUHAP.  T

“Perbuatan pemohon murni merupakan hubungan keperdataan, dan penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum,”tambahnya.

Berdasarkan hal itu Daulat menegaskan, pihaknya berkeyakinan hakim yang memeriksa perkara ini akan mengabulkan permohonan praperadilan ini. Karena, segala bukti yang diajukan pemohon dan termohon, dikaitkan dengan keterangan ahli para pihak, sangat berdasar untuk menyatakan tindakan Kajari Samosir menjadikan Marulitua Lumban Raja sebagai tersangka adalah cacat hukum,”Pungkas Daulat Sihombing.

Dalam persidangan ini, pemohon menghadirkan ahli hukum pidana Dr.Edi Yunara,SH,M.Hum dan ahli Pengadaan Barang dan Jasa Ir. Victor Ganda  Sinaga, M.Eng,SC. Semenatara, pihak termohon menghadirkan ahli pidana Prof. Dr. Mahidin Gultom, SH, M.Hum.

 

Penulis / Editor ; Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Siswa SMPN 1 Laguboti diduga mengalami keracunan menu MBG saat ditangani di RSU HKBP Balige. (Foto Ist)
BERITA

Puluhan Siswa SMPN 1 Laguboti Diduga Keracunan Menu MBG, Alami Pusing, Mual dan Sesak Nafas

16 Oktober 2025 | 00:30 WIB

TOBA II Sebanyak 34 siswa SMP Negeri 1 Laguboti yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Pasar Laguboti, Kabupaten Toba diduga mengalami...

Read more
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyerahkan trofi kepada juara F1 Powerboat GP of Indonesia 2025. (Foto Ist)
BERITA

Tutup Event F1 Powerboat 2025, Bobby Nasution : Semoga Tahun Depan Lebih Baik

24 Agustus 2025 | 23:30 WIB

MEDAN II Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyerahkan trofi kepada juara F1 Powerboat GP of Indonesia 2025. Penyerahan ini...

Read more
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Astamaops Kapolri, Komjen Pol H. M. Fadil Imran saat meninjau persiapan F1H2O. (Foto Ist)
BERITA

Pastikan Pengamanan Secara Maksimal, Kapolda Sumut dan Astamaops Kapolri Cek Persiapan F1H2O di Wilayah Toba

23 Agustus 2025 | 15:42 WIB

TOBA II Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pengecekan...

Read more
Warga Desa Hutanamora, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba berkumpul untuk melihat mobil terduga pelaku pencuri HP (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Diduga Curi HP Pekerja Bengkel, Dua Pria Tewas Dimassakan di Toba. Salah Satunya Asal Pematangsiantar

23 Agustus 2025 | 15:38 WIB

TOBA II  Persitiwa tragis dan memilukan terjadi di Desa Hutanamora, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada Jumat (22/8/2025) sore...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Politisi Perindo Binsar Simarrmata Imbau Warga untuk Lengkapi Adminduk Sejak Lahir Hingga Meninggal

26 Oktober 2025 | 22:57 WIB
BERITA

Buru Pelaku Curanmor, Polsek Medan Timur Temukan 41 Sepeda Motor Tak Bertuan di Sebuah Rumah Di Medan Perjuangan

26 Oktober 2025 | 22:53 WIB
BERITA

Politisi PDI Perjuangan Robi Barus Nyatakan Perda Trantibum Sangat Berkaitan Dengan Perda Lainya

26 Oktober 2025 | 19:12 WIB
BERITA

HUT TNI ke 80 Tahun 2025, Kapolres Tanjungbalai Ikuti Prima Run 5K dan 10K

26 Oktober 2025 | 19:06 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Ingatkan Kepling Penyaluran BLTS Kesra Tepat Sasaran Jangan Nepotisme

26 Oktober 2025 | 19:00 WIB
BERITA

Sosper No 4/ Tahun 2012, Agus Setiawan : Persoalan BPJS Kesehatan Telah Tuntas, Tidak Ada Alasan Rumah Sakit Kamar Penuh

26 Oktober 2025 | 18:58 WIB
KDRT

Personel Brimob Polda Sumut Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT, Lukai Tangan Istri Dengan Keris

26 Oktober 2025 | 18:51 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Fe Art Fast VI Fun Run Tahun 2025 di USI

26 Oktober 2025 | 18:47 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan Cornel Simanjuntak

26 Oktober 2025 | 18:42 WIB
BERITA

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak : Medan Jangan Dikuasai Ketakutan, Gunakan Senjata Sesuai SOP untuk Penegakan Hukum !

26 Oktober 2025 | 09:05 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita