PEMATANGSIANTAR II
Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus (24) dituntut hukuman selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang perkara pembunuhan mantan kekasihnya JL alias M di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (26/11/2025).
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Johan tersebut dibuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana“ sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Pertimbangan mengajukan tuntutan pidana terdakwa Johan tersebut yakni hal memberatkan Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menjadi mati dan membuat keresahan bagi keluarga korban, sedangkan hal meringankan terdakwa terus terang mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Sesuai dakwaan Jaksa bahwa pembunuhan berencana tersebut terjadi pada hari Kamis (19/6/2025) malam sekira pukul 18.30 Wib di Hotel Cahaya Kasih Jalan Bahbinonom Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Terdakwa sangat cemburu melihat ada chatingan korban kepada laki laki lain atas nama Ardi dengan emot love (stiker love pada chat whatsapp) sehingga terdakwa mengambil sebuah obeng untuk mengganjal gorden (tirai) yang terletak di jendela kamar terdakwa lalu menusuk obeng tersebut ke leher korban sebanyak satu kali.
Lalu terdakwa mencekik leher korban dengan tangan kirinya dan bersamaan tangan kanan terdakwa memeluk tubuh korban diikuti kedua kaki terdakwa dirapatkan menahan kedua kaki korban sehingga korban meninggal dunia.
Sementara terdakwa Johan mengajukan permohonan keringanan hukuman atas tuntutan hukumannya tersebut. Perbuatan kejinya tersebut dilakukannya terlalu cinta kepada korban dan kecintaannya itu membuat gelap mata..
“Saya terlalu terlalu cinta kepada korban dan karena kecintaan itu saya gelap mata Pak Hakim,” Katanya.
Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rinding Sambara SH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada sidang tanggal 6 Desember 2025 dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa Johan.
Dalam persidangan tersebut terdakwa Johan didampingi Erwin Purba SH. MH dan Peter Siahaan SH dari Posbakum LBH USI. (Fred)





