SIANTAR
Meskipun tetap dihukum dan dibuktikan bersalah, usaha pembelaan yang dilakukan dua pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Siantar-Simalungun (LBH SS) Andra Pratama SH dan Gita Try Olanda SH melalui nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis membuat Majelis Hakim memutuskan hukuman atau menghukum kliennya Terdakwa Johan Pranata Simatupang lebih ringan dalam sidang secara virtual di PN Siantar, Hari Kamis (9/9/2021).
Majelis Hakim Diketuai Phytta Sipayung SH menghukum Terdakwa akrab dipanggil Johan Simatupang warga Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar itu selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Hukuman Terdakwa Johan Simatupang itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa Johan Simatupang selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana, SH.
Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa berdasarkan fakta persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan dengan menista” Pasal 369 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
Sesuai surat dakwaan penuntut umum, kejadian itu hari Senin (29/3/2021) malam sekitar pukul 23.30 wib di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar tepatnya di depan Suzuya. Malam itu Terdakwa meminta uang sebesar Rp 3 Juta dari saksi korban sebut saja namanya Melati dengan ancaman akan menyebarluaskan video saksi korban sedang berhubungan intim dengan pacarnya Muhammad Fahrisyah Alias Alifahrizi (Sudah dihukum berkas terpisah).
Awalnya pada tanggal 25 Maret 2021 Terdakwa menerima video dari akun atas nama Yudi Yuudi dan ada nama AC, kemudian Terdakwa membuka video hubungan intim berdurasi 24 detik lalu menyimpannya di galeri HP Terdakwa. Lalu pukul 12.42 wib Terdakwa mengirim pesan ke akun AC yang ternyata akun milik saksi korban yang isinya kata ancaman : “KALAU MAU VIDEO GAK DIVIRALKAN KIRIM WA MU KITA LANJUT DI WA”.
Pada tanggal 26 Maret 2021 sekitar pukul 15.49 wib, saksi korban membalas Terdakwa dan Terdakwa kembali mengancam dengan kata-kata : “WA MU AJA KIRIM, KEMANAPUN KAU NGILANG AKU BISA SEBARKAN, KU TAU RUMAHMU AKU KENAL SIAPA-SIAPA KAWANMU, KALAU KAU NGILANG GA GUNA ORANG KENAL KAU. Tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 16.40 wib, Terdakawa kembali mengancam saksi korban dengan kata-kata : “KU HAPUS SEMUA VIDEO TENTANG KAU, BERAPA BISA KAU KASIH”.
Lalu saksi korban menjawab : “MAU BERAPA JUTA?” dan Terdakwa menjawab “TIGA JUTA” demikian antara Terdakwa dan Prity Tiara Diza saling berkomunikasi hingga disepakati tempat penyerahan uang di Jalan Sutomo Kota Siantar tepatnya depan Suzuya, Terdakwa masuk ke dalam mobil yang didalamnya ada saksi korban dan saksi Rado Saragih dari pihak kepolisian yang menyamar kemudian langsung menangkap Terdakwa.
Sementara itu Terdakwa Johan Pranata Simatupang didampingi Pengacaranya, Andra Pratama SH dan Gita Try Olanda SH menyatakan menerima hukumannya itu.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Phytta Sipayung SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Terdakwa maupun JPU berpikir pikir selamat tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan