Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Johan Pranata Simatupang saat sidang virtual dari Lapas Klas II a Pematangsiantar

Terdakwa Johan Pranata Simatupang saat sidang virtual dari Lapas Klas II a Pematangsiantar

 Johan Simatupang Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara Dibuktikan Pemerasan Ancam Sebarkan Video Mesum

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
9 September 2021 | 22:39 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Meskipun tetap dihukum dan dibuktikan bersalah, usaha pembelaan yang dilakukan dua pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Siantar-Simalungun (LBH SS) Andra Pratama SH dan Gita Try Olanda SH melalui nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis membuat Majelis Hakim memutuskan hukuman atau menghukum kliennya Terdakwa Johan Pranata Simatupang lebih ringan dalam sidang secara virtual di PN Siantar, Hari Kamis (9/9/2021).

Majelis Hakim Diketuai Phytta Sipayung SH menghukum Terdakwa akrab dipanggil Johan Simatupang warga Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar itu selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Hukuman Terdakwa Johan Simatupang itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa Johan Simatupang selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana, SH.

Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa berdasarkan fakta persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan dengan menista” Pasal 369 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Sesuai surat dakwaan penuntut umum, kejadian itu hari Senin (29/3/2021) malam sekitar pukul 23.30 wib di  Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar tepatnya di depan Suzuya. Malam itu  Terdakwa meminta uang sebesar Rp 3 Juta dari saksi korban sebut saja namanya Melati dengan ancaman akan menyebarluaskan video saksi korban sedang berhubungan intim dengan pacarnya  Muhammad Fahrisyah Alias Alifahrizi (Sudah dihukum berkas terpisah).

Awalnya pada tanggal 25 Maret 2021 Terdakwa menerima video dari akun atas nama Yudi Yuudi dan ada nama AC, kemudian Terdakwa membuka video hubungan intim berdurasi 24 detik lalu menyimpannya di galeri HP Terdakwa. Lalu pukul 12.42 wib Terdakwa mengirim pesan ke akun AC yang ternyata akun milik saksi korban yang isinya kata ancaman : “KALAU MAU VIDEO GAK DIVIRALKAN KIRIM WA MU KITA LANJUT DI WA”.

Pada tanggal 26 Maret 2021 sekitar pukul 15.49 wib, saksi korban membalas Terdakwa dan Terdakwa kembali mengancam dengan kata-kata : “WA MU AJA KIRIM, KEMANAPUN KAU NGILANG AKU BISA SEBARKAN, KU TAU RUMAHMU AKU KENAL SIAPA-SIAPA KAWANMU, KALAU KAU NGILANG GA GUNA ORANG KENAL KAU. Tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 16.40 wib, Terdakawa kembali mengancam saksi korban dengan kata-kata : “KU HAPUS SEMUA VIDEO TENTANG KAU, BERAPA BISA KAU KASIH”.

Lalu saksi korban menjawab : “MAU BERAPA JUTA?” dan Terdakwa menjawab “TIGA JUTA” demikian antara Terdakwa dan Prity Tiara Diza saling berkomunikasi hingga disepakati tempat penyerahan uang di Jalan Sutomo Kota Siantar tepatnya depan Suzuya, Terdakwa masuk ke dalam mobil yang didalamnya ada saksi korban dan saksi Rado Saragih dari pihak kepolisian yang menyamar kemudian langsung menangkap Terdakwa.

Sementara itu Terdakwa Johan Pranata Simatupang didampingi Pengacaranya, Andra Pratama SH dan Gita Try Olanda SH menyatakan menerima hukumannya itu.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Phytta Sipayung SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Terdakwa maupun JPU berpikir pikir selamat tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share30Tweet19SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Jenajah korban saat di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragh dan nenek kandung korban Rista boru Sinaga menangis histeris
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Identitas jenajah Wanita tanpa identitas (Mrs X) tewas ditabrak kereta api di Kota Pematangsiantar diketahui siswi Kelas IX...

Read more
Pelaku DS dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Pelaku RLT dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran 13 paket...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita