Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Johan Pranata Simatupang saat sidang virtual dari Lapas Klas II a Pematangsiantar

Terdakwa Johan Pranata Simatupang saat sidang virtual dari Lapas Klas II a Pematangsiantar

 Johan Simatupang Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara Dibuktikan Pemerasan Ancam Sebarkan Video Mesum

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
9 September 2021 | 22:39 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Meskipun tetap dihukum dan dibuktikan bersalah, usaha pembelaan yang dilakukan dua pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Siantar-Simalungun (LBH SS) Andra Pratama SH dan Gita Try Olanda SH melalui nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis membuat Majelis Hakim memutuskan hukuman atau menghukum kliennya Terdakwa Johan Pranata Simatupang lebih ringan dalam sidang secara virtual di PN Siantar, Hari Kamis (9/9/2021).

Majelis Hakim Diketuai Phytta Sipayung SH menghukum Terdakwa akrab dipanggil Johan Simatupang warga Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar itu selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Hukuman Terdakwa Johan Simatupang itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa Johan Simatupang selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana, SH.

Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa berdasarkan fakta persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan dengan menista” Pasal 369 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Sesuai surat dakwaan penuntut umum, kejadian itu hari Senin (29/3/2021) malam sekitar pukul 23.30 wib di  Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar tepatnya di depan Suzuya. Malam itu  Terdakwa meminta uang sebesar Rp 3 Juta dari saksi korban sebut saja namanya Melati dengan ancaman akan menyebarluaskan video saksi korban sedang berhubungan intim dengan pacarnya  Muhammad Fahrisyah Alias Alifahrizi (Sudah dihukum berkas terpisah).

Awalnya pada tanggal 25 Maret 2021 Terdakwa menerima video dari akun atas nama Yudi Yuudi dan ada nama AC, kemudian Terdakwa membuka video hubungan intim berdurasi 24 detik lalu menyimpannya di galeri HP Terdakwa. Lalu pukul 12.42 wib Terdakwa mengirim pesan ke akun AC yang ternyata akun milik saksi korban yang isinya kata ancaman : “KALAU MAU VIDEO GAK DIVIRALKAN KIRIM WA MU KITA LANJUT DI WA”.

Pada tanggal 26 Maret 2021 sekitar pukul 15.49 wib, saksi korban membalas Terdakwa dan Terdakwa kembali mengancam dengan kata-kata : “WA MU AJA KIRIM, KEMANAPUN KAU NGILANG AKU BISA SEBARKAN, KU TAU RUMAHMU AKU KENAL SIAPA-SIAPA KAWANMU, KALAU KAU NGILANG GA GUNA ORANG KENAL KAU. Tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 16.40 wib, Terdakawa kembali mengancam saksi korban dengan kata-kata : “KU HAPUS SEMUA VIDEO TENTANG KAU, BERAPA BISA KAU KASIH”.

Lalu saksi korban menjawab : “MAU BERAPA JUTA?” dan Terdakwa menjawab “TIGA JUTA” demikian antara Terdakwa dan Prity Tiara Diza saling berkomunikasi hingga disepakati tempat penyerahan uang di Jalan Sutomo Kota Siantar tepatnya depan Suzuya, Terdakwa masuk ke dalam mobil yang didalamnya ada saksi korban dan saksi Rado Saragih dari pihak kepolisian yang menyamar kemudian langsung menangkap Terdakwa.

Sementara itu Terdakwa Johan Pranata Simatupang didampingi Pengacaranya, Andra Pratama SH dan Gita Try Olanda SH menyatakan menerima hukumannya itu.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Phytta Sipayung SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Terdakwa maupun JPU berpikir pikir selamat tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share26Tweet16SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menghadiri acara Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih. 
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Putih diharapkan semakin bertumbuh dalam pelayanan, semakin kokoh dalam iman, dan semakin besar...

Read more
Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more
Tersangka JA alias Tara beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more
Tersangka MKAT alias Bang Tanjung beserta barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
Medan

Diduga Bandar Sabu di Helvetia Timur Akhirnya Diringkus Polisi

7 September 2025 | 21:48 WIB
Medan

Pukul Ojol, Jukir Liar Meringkuk di Penjara Posek Medan Timur

7 September 2025 | 21:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Imanuel

7 September 2025 | 21:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pada Minggu Pagi, Situasi Kamtibmas Kondusif

7 September 2025 | 21:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Laksanakan Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

7 September 2025 | 21:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi

7 September 2025 | 18:57 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Berbagi Rejeki kepada Warga Membutuhkan Melalui Minggu Kasih

7 September 2025 | 18:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita