Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Johan Pranata Simatupang saat sidang virtual dari Lapas Klas II a Pematangsiantar

Terdakwa Johan Pranata Simatupang saat sidang virtual dari Lapas Klas II a Pematangsiantar

 Johan Simatupang Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara Dibuktikan Pemerasan Ancam Sebarkan Video Mesum

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
9 September 2021 | 22:39 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Meskipun tetap dihukum dan dibuktikan bersalah, usaha pembelaan yang dilakukan dua pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Siantar-Simalungun (LBH SS) Andra Pratama SH dan Gita Try Olanda SH melalui nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis membuat Majelis Hakim memutuskan hukuman atau menghukum kliennya Terdakwa Johan Pranata Simatupang lebih ringan dalam sidang secara virtual di PN Siantar, Hari Kamis (9/9/2021).

Majelis Hakim Diketuai Phytta Sipayung SH menghukum Terdakwa akrab dipanggil Johan Simatupang warga Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar itu selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Hukuman Terdakwa Johan Simatupang itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman terdakwa Johan Simatupang selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ana Lusiana, SH.

Majelis Hakim sependapat dengan JPU bahwa berdasarkan fakta persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan dengan menista” Pasal 369 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Sesuai surat dakwaan penuntut umum, kejadian itu hari Senin (29/3/2021) malam sekitar pukul 23.30 wib di  Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar tepatnya di depan Suzuya. Malam itu  Terdakwa meminta uang sebesar Rp 3 Juta dari saksi korban sebut saja namanya Melati dengan ancaman akan menyebarluaskan video saksi korban sedang berhubungan intim dengan pacarnya  Muhammad Fahrisyah Alias Alifahrizi (Sudah dihukum berkas terpisah).

Awalnya pada tanggal 25 Maret 2021 Terdakwa menerima video dari akun atas nama Yudi Yuudi dan ada nama AC, kemudian Terdakwa membuka video hubungan intim berdurasi 24 detik lalu menyimpannya di galeri HP Terdakwa. Lalu pukul 12.42 wib Terdakwa mengirim pesan ke akun AC yang ternyata akun milik saksi korban yang isinya kata ancaman : “KALAU MAU VIDEO GAK DIVIRALKAN KIRIM WA MU KITA LANJUT DI WA”.

Pada tanggal 26 Maret 2021 sekitar pukul 15.49 wib, saksi korban membalas Terdakwa dan Terdakwa kembali mengancam dengan kata-kata : “WA MU AJA KIRIM, KEMANAPUN KAU NGILANG AKU BISA SEBARKAN, KU TAU RUMAHMU AKU KENAL SIAPA-SIAPA KAWANMU, KALAU KAU NGILANG GA GUNA ORANG KENAL KAU. Tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 16.40 wib, Terdakawa kembali mengancam saksi korban dengan kata-kata : “KU HAPUS SEMUA VIDEO TENTANG KAU, BERAPA BISA KAU KASIH”.

Lalu saksi korban menjawab : “MAU BERAPA JUTA?” dan Terdakwa menjawab “TIGA JUTA” demikian antara Terdakwa dan Prity Tiara Diza saling berkomunikasi hingga disepakati tempat penyerahan uang di Jalan Sutomo Kota Siantar tepatnya depan Suzuya, Terdakwa masuk ke dalam mobil yang didalamnya ada saksi korban dan saksi Rado Saragih dari pihak kepolisian yang menyamar kemudian langsung menangkap Terdakwa.

Sementara itu Terdakwa Johan Pranata Simatupang didampingi Pengacaranya, Andra Pratama SH dan Gita Try Olanda SH menyatakan menerima hukumannya itu.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Phytta Sipayung SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Terdakwa maupun JPU berpikir pikir selamat tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Para pengendara sepedamotor tunjukkan knlapot brong yang disuruh dibuka
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Sabtu (25/10/2025)...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING (Sapa Siskamling) di Pos Kamling Merah Putih Jalan Sabang Merauke
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Herry S. Tarigna dan AIPDA Eko Silalahi menggelar SALING...

Read more
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi penemuan satu buah tas mencurigakan di jalan Gereja
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar dipimpin Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi...

Read more
OHP diduga pelaku curat diamankan di Polsek Siantar Marihat
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan OHP Diduga Pelaku Curat Asal Sidamanik

25 Oktober 2025 | 15:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui personil piket gerak cepat mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana pencurian...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak : Medan Jangan Dikuasai Ketakutan, Gunakan Senjata Sesuai SOP untuk Penegakan Hukum !

26 Oktober 2025 | 09:05 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB
OLAHRAGA

Semarak HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi

25 Oktober 2025 | 21:31 WIB
BERITA

Terima Audiensi DPD LASQI, Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian

25 Oktober 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Sosper No 7/Tahun 2024, Politisi PKB Lailatul Badri Minta Pemko Medan untuk Galakan Bank Sampah

25 Oktober 2025 | 19:11 WIB
BERITA

Sinergi PMP dan Satgas Inflasi Sumut Berdampak Langsung, Cabai Merah di Pasar Petisah Turun 36 Persen

25 Oktober 2025 | 19:08 WIB
Medan

Jaringan Narkoba Malaysia -Indonesia Dibongkar di Asahan, Polisi Sita 8 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ektasi

25 Oktober 2025 | 19:01 WIB
BERITA

Tempo 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Rayap Besi, Narkoba dan Begal. 147 Tersangka Ditangkap

25 Oktober 2025 | 18:55 WIB
Medan

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Satu Orang Ditangkap

25 Oktober 2025 | 16:16 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita