TANJUNG BALAI
Yudi Arman Sirait Alias Jojo (25) warga Gang Kedondong Link. III, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai diduga menggelapkan sepedamotor tak berkutik diringkus sembunyi di Kapal Kayu Nelayan, Rabu (20/12021) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib.
Penangkapan Jojo didasari Laporan Pengaduan korban Abdul Manan (34) warga Gang Balik Benteng Link. III Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 06 / I / 2021 / SU / Res T.Balai / Sek. Bandar, Tanggal 14 Januari 2021.
Awalnya hari Kamis (7/1/2021) pagi sekitar pukul 06.00 Wib baru membeli serapan dijalan Utama Ling. IV Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat warna merah BK 5696 QAF kemudian bertemu Pelaku.
Saat itu pelaku meminjam sepedamotor milik korban dengan alasan mau pulang. Merasa percaya korban pun meminjamkan sepedamotor nya itu dibawa pelaku. Setelah ditunggu setengah jam pelaku datang menemui korban dan mengatakan sepedamotor korban sudah hilang.
Mendengar itu korban tidak mau membuat laporan pengaduan ke kantor polisi kemudian atas saran keluarga dan temen teman nya korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Datuk Bandar tanggal 14 Januari 2021. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Lalu Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga, SH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA H.A Karo-karo, SH melakukan penyelidikan. Selanjutnya hari Rabu (20/12021) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku bersembunyi di Kapal Kayu Nelayan yang bersandar di Jalan Mesjid Link II Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1 buah BPKB sepedamotor Honda Beat warna merah BK 5696 QAF milik korban.
“Pelaku Yudi Arman Sirait Alias Jojo sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tidak pidana sesuai Pasal 378 Subs 372 KUHPidana,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK melalui Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





