MEDAN II
JW Marriot Hotel, Jalan Putri Hijau, Medan tempat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginap menjadi sasaran aksi demostrasi oleh ratusan masyarakat dari Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/4).
Kehadiran massa untuk menemui Jokowi yang selama dua hari berada di Kota Medan untuk ” mudik “Lebaran Idul Fitri 1445 H menemui anak dan menantunya, Kahiyang Ayu dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, serta cucu.
Dalam aksinya massa berorasi diseberang hotel.Tak hanya itu massa juga membentangkan beberapa spanduk, tapi personil kepolisian mengambil beberapa spanduk.
Massa juga mencoba menerobos masuk ke area hotel. Akibatnya, cekcok mulut antara warga dengan polisi tak terelakkan serta diminta membubarkan diri karena dianggap mengganggu keamanan.
Dalam orasinya massa berharap agar Jokowi memperhatikan kasus Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
“Tokoh masyarakat yang diamankan Polrestabes Medan saudara Edi Suranta agar dilepaskan karena tak ada bukti yang bersangkutan pemilik senpi yang ditemukan di semak-semak,” ucap Gurusinga Kordinator Aksi kepada wartawan.
Ia mengatakan dalam kasus ini dari sembilan orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan praperadilan, tidak ada satu pun yang menyatakan senjata api milik Suranta Edi Gurusinga yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.
“Senjata api tersebut milik seorang oknum TNI, dan kasus ini juga sudah kami laporkan ke Denpomdam1/5 Medan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Marbun di lokasi kepada wartawan mengatakan, warga yang unjukrasa ini sebagai protes agar Godol dibebaskan dan tidak ada hubungannya dengan kedatangan Presiden Jokowi.
“Unjukrasa ini menuntut keadilan terkait Godol yang terlibat kasus kepemilikan senjata api. Tapi kasus ini sudah P21, dan mereka juga sudah melakukan pra peradilan. Untuk itu mari kita jalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” ujar Kapolrestabes Medan.
Sebagaimana diberitakan, Edi Suranta Gurusinga merupakan mantan polisi juag Ketua Brigade Khusus (Brigsus) ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancurbatu yang ditangkap pada Rabu (13/3).
“Kita amankan ESG alias G dan telah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan karena memiliki senjata api ilegal,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba kepada wartawan, Kamis (14/3).
Ia menjelaskan, G ditangkap ketika personel Sat Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu, menggerebek lokasi judi di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024).
“Ketika penggerebekan personel mendapati G membuang satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo,” paparnya sebagaimana dilansir jurnalx.co.id pada tanggal 14 Maret 2024 dengan judul ” Miliki Senpi Dan Sajam, Ketua Brigsus Ormas Ditangkap Dan Resmi Jadi Tersangka” (ROM)