SIANTAR
Penuntutan hukuman yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Siti M Manullang SH terhadap dua terdakwa perkara narkotika jenis shabu yang disidang secara terpisah pada hari Senin (14/6/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar patut dipertanyakan karena diduga tebang pilih.
Dimana dalam sidang yang digelar secara virtual itu, JPU Siti menuntut hukuman Terdakwa Faisal Ibrahim Bawazier (24) warga Jalan Surya Komplek BI Kelurahan Bukti Sofa Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar barang bukti shabu berat bersih atau Netto 0,17 gramselama 6 tahun penjara denda Rp 800 juta susidair 6 bulan penjara.
Namun Terdakwa Jordan Hutabarat alias Barat (56) warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Kenali Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar barang bukti lebih banyak yakni shabu Netto 3,02 gram hanya 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta susidair 6 bulan penjara.
Padahal sesuai fakta persidangan, JPU Siti membuktikan kedua terdakwa itu sama sama bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Nerkotika Golongan 1 bukan tanaman ”, sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Tidak itu saja saat penangkapan Terdakwa Jordan ada disita barang bukti 2 buah timbangan.
Sesuai surat dakwaan Jaksa, Terdakwa Faisal ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari ari Selasa (2/2/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Teratai Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu digulung kertas tisu Netto 0,17 gram, 1 unit HP merk Xiomi dan 1 unit sepedamotor Honda Vario BK 2910 WAB yang dipakai.
Terdakwa Jordan ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari hari Kamis (7/1/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dengan barang bukti 1 buah tas ransel didalamnya 1 buah kotak rokok union berisi 2 paket shabu Netto 3,02 gram, 1 buah plastic hitam berisi 1 bungkus plastic klip dan 2 unit timbangan digital.
Sementara itu Kedua Terdakwa, Faisal dan Jordan didampingi Penasehat Hukum Posbaku Angela Situmorang SH secara lisan sama sama memohon Majelis Hakim supaya meringankan masing masing.
Mendengarkan itu Vvi Siregar SH selaku Ketua Majelis Hakim Perkara kedua terdakwa itu menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Senin depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman kedua terdakwa itu.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan