Media Online Jurnal X
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home Curanmor
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat paparan tersangka sindikat pencuri sepeda motor dengan menghadirkan para tersangka. (Foto Ist)

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat paparan tersangka sindikat pencuri sepeda motor dengan menghadirkan para tersangka. (Foto Ist)

Jual Barang Hasil Curian di Marketplace, Sindikat Pelaku Curanmor  Diringkus Polisi dan Dua Orang Diberikan Timah Panas

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
20 Februari 2025 | 01:13 WIB
in Curanmor, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor) diringkus personil Polsek Medan Sunggal.

Dari empat pelaku tersebut dua orang mendapatkan timah panas oleh pihak kepolisian karena melakukan perlawanan ketika diringkus di Jalan Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan tembakan peringatan yang diletuskan petugas sebelumnya tidak diindahkan oleh para pelaku.

Keempat pelaku masing-masing Abdillah Rahman alias Borok (19) warga Jalan Mangaan I, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Jefri Fradana (22) warga Jalan Pasar V Gang Sekolah, Dusun VI, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Kurniawan Dwi Yandika (28) warga Jalan Sei Mencirim Pondok, Dusun II, Gang Flamboyan, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara seorang pelaku lagi masih anak di bawah umur berinisial DAK (17) warga Jalan Pasar V, Dusun VI, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Wakapolsek, AKP Philip A Purba dan Kanit Reksrim, AKP Budiman Simanjuntak dalam siaran persnya di Mapolsek Sunggal, Rabu, (19/2/2025) menyatakan, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan tindaklanjut dari laporan korban.

“Kasus ini terungkap setelah personel menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan Honda CRF pada hari Jumat, 7 Februari 2025 di Jalan Tanjung Balai, Dusun III, Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” ujar Kompol Bambang.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, saat melakukan penyelidikan, personel mendapati informasi dari korban Arif Setiawan Lahagu bahwa Honda CRF miliknya yang raib tersebut terpantau dipasarkan melalui situs jual-beli marketplace.

“Nah, tidak ingin kehilangan jejak para pelaku, personel langsung menuju lokasi sesuai alamat di situs jual beli tersebut dan berhasil mengamankan tersangka DAK dan JF,” jelas Kapolsek.

Kemudian, masih dikatakan Kapolsek, beberapa menit kemudian, sepeda motor milik korban terlihat dikendarai oleh tersangka AR alias Borok melintas di lokasi penangkapan.

“Selanjutnya tersangka DAK dan JF menunjuk ke tersangka Borok bahwasannya sepeda motor tersebut berasal darinya. Selanjutnya, tim mengejar Borok. Namun sayang, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kompol Bambang.

Ketika diinterogasi, ungkap Kapolsek, Borok mengaku perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama rekannya yang saat ini masih diburon.

“Selanjutnya, terlihat laki-laki yang diketahui berinisial KDY yang berusaha melarikan diri dari lokasi penangkapan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan. Setelah dinterogasi, pelaku mengaku telah berulangkali menampung sepeda motor hasil curian dari tersangka Borok,” ungkap Kapolsek sembari menambahkan sepeda motor korban dijual Rp13 juta.

Kemudian, kata Kapolsek, para pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses setelah sebelumnya mendapatkan tindakan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Imbas perbuatannya, para tesangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Subs pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya. (ROM)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Satuan Brimob Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Belawan. (Foto Ist)
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB

MEDAN II Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat dan terukur untuk menutup ruang gerak...

Read more
Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) skala besar di kawasan Desa Percut Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. (Foto Ist)
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB

MEDAN II Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) kembali melaksanakan operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) skala besar bersama...

Read more
Lapas Nusakambangan. (Foto Ist)
BERITA

Eks Kadis Kominfo Sumut Tersangka Korupsi Software Perpustakaan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

22 Januari 2026 | 22:19 WIB

MEDAN II Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Sumatera (Kadis Kominfo Sumut) dipindahkan dari Rumah Tahanan...

Read more
Tersangka ES diapit Tim Pidsus Kejari Pematangsiantar
KORUPSI

Kejari Pematangsiantar Tetapkan ES Tersangka Korupsi Penguasaan dan Penyewaan Lahan Negara

22 Januari 2026 | 15:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui Tim Penyidik Tindak Pidana khusus (Pidsus) tetapkan ES sebagai Tersangka Dugaan Korupsi atas...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Duri Diduga Miliki Sabu 1.42 Gram Didepan RM Burung Goreng

23 Januari 2026 | 00:26 WIB
LAKA LANTAS

Keluarga Siapa Ini ? Wanita Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Ditabrak Kereta Api di Pematangsiantar

22 Januari 2026 | 23:59 WIB
Narkoba

Sat Nnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 25,07 Gram, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

22 Januari 2026 | 22:36 WIB
BERITA

Eks Kadis Kominfo Sumut Tersangka Korupsi Software Perpustakaan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

22 Januari 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Habiskan Anggran Rp 14 Miliar Bangunan DTW Rest Area Lumban Pea Balige Mangkrak, Liston Hujalulu Desak APH dan Kejari Toba Lakukan Pengusutan

22 Januari 2026 | 20:47 WIB
BERITA

Polres Pematangsianțar Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447H/2026

22 Januari 2026 | 19:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita