MEDAN II
Komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor) diringkus personil Polsek Medan Sunggal.
Dari empat pelaku tersebut dua orang mendapatkan timah panas oleh pihak kepolisian karena melakukan perlawanan ketika diringkus di Jalan Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Sedangkan tembakan peringatan yang diletuskan petugas sebelumnya tidak diindahkan oleh para pelaku.
Keempat pelaku masing-masing Abdillah Rahman alias Borok (19) warga Jalan Mangaan I, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Jefri Fradana (22) warga Jalan Pasar V Gang Sekolah, Dusun VI, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Kurniawan Dwi Yandika (28) warga Jalan Sei Mencirim Pondok, Dusun II, Gang Flamboyan, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara seorang pelaku lagi masih anak di bawah umur berinisial DAK (17) warga Jalan Pasar V, Dusun VI, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Wakapolsek, AKP Philip A Purba dan Kanit Reksrim, AKP Budiman Simanjuntak dalam siaran persnya di Mapolsek Sunggal, Rabu, (19/2/2025) menyatakan, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan tindaklanjut dari laporan korban.
“Kasus ini terungkap setelah personel menindaklanjuti laporan korban yang kehilangan Honda CRF pada hari Jumat, 7 Februari 2025 di Jalan Tanjung Balai, Dusun III, Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” ujar Kompol Bambang.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, saat melakukan penyelidikan, personel mendapati informasi dari korban Arif Setiawan Lahagu bahwa Honda CRF miliknya yang raib tersebut terpantau dipasarkan melalui situs jual-beli marketplace.
“Nah, tidak ingin kehilangan jejak para pelaku, personel langsung menuju lokasi sesuai alamat di situs jual beli tersebut dan berhasil mengamankan tersangka DAK dan JF,” jelas Kapolsek.
Kemudian, masih dikatakan Kapolsek, beberapa menit kemudian, sepeda motor milik korban terlihat dikendarai oleh tersangka AR alias Borok melintas di lokasi penangkapan.
“Selanjutnya tersangka DAK dan JF menunjuk ke tersangka Borok bahwasannya sepeda motor tersebut berasal darinya. Selanjutnya, tim mengejar Borok. Namun sayang, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kompol Bambang.
Ketika diinterogasi, ungkap Kapolsek, Borok mengaku perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama rekannya yang saat ini masih diburon.
“Selanjutnya, terlihat laki-laki yang diketahui berinisial KDY yang berusaha melarikan diri dari lokasi penangkapan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan. Setelah dinterogasi, pelaku mengaku telah berulangkali menampung sepeda motor hasil curian dari tersangka Borok,” ungkap Kapolsek sembari menambahkan sepeda motor korban dijual Rp13 juta.
Kemudian, kata Kapolsek, para pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses setelah sebelumnya mendapatkan tindakan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Imbas perbuatannya, para tesangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Subs pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya. (ROM)