NIAS
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nias Barat, bernama Eka Prasetiawan Daeli Alias Ama Roland (36) warga Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat ditangkap polisi karena diduga mengedarkan shabu
Selain narkoba, polisi juga mengamankan sebuah air soft gun ilegal milik Eka.
“Eka Prasetiawan merupakan seorang PNS. Tersangka menggunakan dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu,” kata Plt Kasi Humas Polres Nias, AIPDA Restu Gulo melalui releasenya, Senin (5/6/).
Ia mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di Desa Bawosao’lo, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, pada 30 Mei 2023 dini hari.
Dipaparkannya, penangkapan terhadap Eka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah pelaku kerap menjadi tempat transaksi narkoba.Setelah diselidiki, petugas lalu bergerak menuju rumah Eka untuk melakukan penggerebekan.
“Personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku Eka dan mengamankan dua orang lainnya yang pada saat tersebut sedang berada di rumah Eka,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik berisi sabu-sabu. Saat dilakukan tes urine, Eka dan dua rekannya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Jadi selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga menemukan senjata air gun milik Eka. Senjata tersebut tidak memiliki surat izin lengkap,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Eka telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan. Eka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
“Terhadap Eka ditetapkan menjadi tersangka dan dalam penahanan di RTP Polres Nias,” pungkasnya. (ROM)