TANJUNGBALAI
Ronal Prayoga Tambunan (19) warga Jalan Jend. Ahmad Yani Lingkungan I Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai dijebloskan ke Penjara Polres Tanjungbalai setelah nekat menjual narkotika jenis Shabu kepada personil Sat Narkoba yang menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy.
Pelaku Ronald ditangkap di Jalan Taqwa Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, Jumat (5/8/2022) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi, Selasa (9/8/2022) yang memimpin penangkapan menjelaskan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Taqwa Lingkungan I tersebut.
setelah dilakukan penyelidikan, Ia bersama Kanit I Sat Narkoba Ipda HA Karo-karo dan Kanit II Ipda N Tamba melakukan strategi Undercover Buy dengan memesan Shabu seharga Rp 1.200.000 .
Jumat (5/8/2022) sekira pukul 00.30 Wib dini hari salah satu personil menyamar pembeli itu sepakat transaksi dengan Pelaku Ronald di Jalan Taqwa Lingkungan I. Melihat target sudah didepan mata, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung keluar dari tempat persembunyian dan meringkus Pelaku Ronal dengan barang bukti 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor (Bruto) 2,15 garam.
Tidak itu saja Pelaku Ronal dibawa pengembangan sekaligus penggeledahan di rumahnya di Jalan Jend. Ahmad Yani Lingkungan I dan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling). Lalu ditemukan barang bukti 1 lembar potongan plastik asoy warna hitam, Uang tunai Rp120.000, unit Hp android merk iPhone warna gold, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu bruto 0,60 gram, 8 bungkus plastik kosong klip transparan, 2 pipet sekop.
1 buah dompet kecil warna hitam, 2 buah timbangan elektrik, 8 bungkus makanan ringan kuaci merk naraya, 8 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu bruto 41,9 gram, 1 bungkus plastik transparan merk naraya, 2 plastik kosong klip transparan, 1 buah tas plastik warna coklat, 1 buah dompet warna orange, 4 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu bruto 6,68 gram, 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu bruto 17,72 gram, 1 buah dompet warna pink, 2 bal plastik kosong klip transparan, 1 unit sepedamotor merk Scoopy warna gray tanpa plat, 2 buah timbangan elektrik, 2 bal plastik kosong klip transparan dan 2 buah pipet sekop serta barang bukti lainnya.
Diinterogasi Pelaku Ronal mengaku Shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial Z. Namun setelah dilakukan pencarian, laki-laki inisial Z belum berhasil ditangkap.
“Dari Pelaku Ronal Prayoga Tambunan disita total keseluruhan barang bukti Shabu 69,05 gram. Hingga saat ini pelaku sudah di tahan dengan mempersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) tahun 2009 ttg Narkotika,” Pungkas AKP Reynold Silalahi.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





