MEDAN II
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan dari salah satu tempat hiburan malam D’Red KTV & Club Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis malam (15/5/2025) dan Jumat (16/5/2025) siang.
Hasilnya, 21 orang berhasil diamankan dari lokasi hiburan malam tersebut.
” 21 orang pengunjung harus kita amankan karena terbukti mengonsumsi narkoba. Tidak hanya itu tiga orang terdiri dari pramusaji (waitress) yang diduga menjual narkoba dan dua petugas keamanan karena mencoba menghalangi penggerebekan turut diamankan,” Ujarnya Sabtu ( 17/5).
Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini tidak hanya membidik pelaku lapangan tetapi juga menyeret unsur manajemen di tempat hiburan malam tersebut.
“Dari keterangan awal yang didapat diketahui narkoba jenis ekstasi itu dijual oleh waitress setelah barang haram itu diterimanya dari seseorang yang berada di lobi tempat hiburan itu. Untuk pemasoknya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, personel dalam penggerebekan itu turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 10 butir yang diperjualbelikan kepada pengunjung dengan harga yang bervariasi dengan cara terbuka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggerebekan pertama dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas menemukan adanya transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan secara terbuka oleh oknum manajemen tempat hiburan tersebut. Ekstasi dijual oleh Waitres.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjutnya, petugas mengamankan tiga orang, termasuk seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkotika. Dua orang lainnya yang mencoba menghalangi proses penangkapan. Selanjutnya kedua orang tersebut diserahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut untuk penindakan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 10 butir pil ekstasi.
“Tangkap pertama tidak banyak, 10 butir. Jual beli (pil ekstasi) secara terbuka, ini paling ironis. Yang dijual oleh orang-orang di dalam (tempat hiburan malam) tersebut,” kata Calvijn.
“Pengungkapan ini sebagai komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara,” pungkasnya. (ROM)