SIMALUNGUN
Pelaku LS alias Mengu (37) pemilik warung di Huta I Nagori Talun Madear, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaetn Simalungun menyambi juru tulis judi togel diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun, Kamis (27/2/2020) siang sekira pukul 14.00 Wib,
Penangkapan Pelaku Mengu itu berawal adanya informasi dari masyarakat. Dari Pelaku Mengu ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merk Polytron warna Hitam-Silber dimana pada sms kotak terkirim terdapat angka tebakan judi jenis Togel dan Uang sebesar Rp20.000.
Diinterogasi, Pelaku Mengu mengakui perbuatannya menyambi Jurtul judi Togel dan angka angka tebakan dan uang pemasangan hasi perjudian togel itu disetorkannya kepada seorag laki laki berinisial RS alias Kempes Simanjuntak (44) warga Lingkungan V, Kelurahan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Hanya saja setelah dikembangkan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan tidak menemukan laki laki berinisial RS alias Kempes Simanjuntak tersebut. Pelaku Mengu dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Perdagangan.
“Pelaku LS alias Mengu sudah ditahan di RTP Mako Polsek Perdagangan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring dan Kapolsek Perdagangan AKP Supendi, SH, MH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan





