TEBING TINGGI
Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT)) B Polres Tebing Tinggi Aiptu Jonathan Tambun berhasil mendamaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasangan Suami Isteri (Pasutri) berinisial RPE (21) dan SRPS (21) dengan cara melakukan mediasi, Minggu (05/03/23).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan peristiwa KDRT Pasutri warga Jalan Setia Budi, Kota Tebing Tinggi itu berawal suami berinisial RPE menampar pipi kanan istrinya berinisial SRPS sehingga SRPS mengalami luka memar.
Tak terima ditampar, SRPS membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tebing Tinggi pada hari Minggu (5/3/2023) siang sekira pukkul 13.00 Wib. Mengetahui Ka SPKT B Aiptu Jonathan Nainggolan mencoba melakukan mediasi dengan memanggil pasutri tersebut.
Dari hasil mediasi yang diawali berdoa itu pun berhasil membuat pasutri itu sepakat menyelesaikan permaalahan itu dengan jalan kekeluargaan atau berdamai. Mengetahui itu Aiptu Jonathan Nainggolan berpesan kepada Pasutri itu untuk hidup dengan mengandalkan Tuhan dalam membina rumah tangga. (PS)