SEORANG mantan anggota kepolisian yang dipecat bernama Alexander (33), warga Kecamatan Pasir Penyu, kembali ditangkap setelah menjadi buronan karena kabur dari Rumah Tahanan (Rutan).
Selain Alexander, polisi juga menangkap dua jaringannya, yakni berinisial DI (39) warga Pekanbaru, dan K (39) warga Pasir Penyu.
Penangkapan mereka dilakukan petugas di dua lokasi berbeda dengan barang bukti total sabu seberat sekitar 1,8 kilogram, 3 pucuk senjata api dan magazine, serta amunisi 30 butir.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari Kamis (2/11) sekitar pukul 07.00 Wib.
“Alexander merupakan buronan yang dulu kabur dari Rutan Klas II A Rengat, atas kasus yang sama (narkoba),” ujar AKBP Arif.
Alexander ditangkap di Kelurahan Air Molek, Dusun Wonorejo. Barang bukti yang diamankan adalah sabu 149,6 gram sabu, senpi FN dengan magazine tiga buah dan amunisi 30 butir serta uang Rp 48.557.000.
“Sedangkan lokasi penangkapan kedua dan ketiga dilakukan terhadap Di dan K, dengan barang bukti sabu 1,647 kilogram, uang Rp 100 juta, serta 2 senpi laras panjang dan 1 senapan angin,” kata Arif.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba antarprovinsi ini.
Ketiganya kini ditahan di Mapolres Indragiri Hulu dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
“Tersangka Alex ini dulu pernah kabur dari Rutan Rengat, saat ini kita amankan di Mapolres untuk pengembangan,” kata Arif.