TANJUNGBALAI II
Berusaha kabur dengan nekat lompat dari lantai 2 rumahnya di Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Penjual/pengedar narkotika jenis sabu inisial Z alias Jul (49) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) pada hari Sabtu (14/6/2025) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan dikonfirmasi pada hari Minggu (15/6/2025) menjelaskan penangkapan tersangka Jul tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat. Namun saat dilakukan penggerebekan dirumahnya, ternyata Jul nekat melompat dari lantai dua tapi berhasil diringkus.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek TBU melakukan penggeledahan dirumah tersebut kemudian dari lantai dua tepatnya barang bukti 1 buah mangkuk plastik berwarna merah jambu di dekat pintu yang didalamanya ada 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu berat bersih (Netto) 0,18 gram yang diberi kode A, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu Netto 0,12 gram diberi kode B, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu Netto 0,16 gram diberi kode C.
1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu Netto 0,11 gram diberi kode D, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu Netto 0,06 gram diberi kode E, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu Netto 0,12 gram diberi kode F, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu Netto 0,20 gram diberi kode G, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu Netto 0,12 gram diberi kode H, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu Netto 0,08 gram diberi kode I, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu Netto 0,04 gram diberi kode J, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis Sabu Netto 0,08 gram diberi kode K.
10 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar kosong, 1 buah pipet plastik yang salah satu bagian ujungnya diruncingkan, 1 unit Handphone Realme C2 warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 447.000, 1 unit timbangan digital merk QC PASS warna Silver serta 1 buah Mangkuk warna merah jambu.
“Saat proses penangkapan, polisi juga menemukan seorang pria berinisial A.F alias F (30), yang mengaku sedang memperbaiki handphone milik tersangka Jul. Namun A.F tetap dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Jelasnya.
Kasi Humas menambahkan, saat diinterogasi tersangka Jul mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Jul beserta barang bukti diserahkan kepihak Satuan Resrse Narkoba.
“Tersangka Z alias Jul sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka,”tambahnya.
“Polres Tanjung Balai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah mereka. Kami akan tindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Kompol Ahmad Dahlan. (TF)