MEDAN II
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan Erwin Saleh, Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,13 miliar.
Sebelumnya merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) di kegiatan MFF 2024.
Dan baru tiga bulan menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Medan.
Dalam proses pemeriksaan pihak Kejari telah memanggil Erwin untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-679/L.2.10/Fd.2/11/2025, yang mengharuskannya hadir pada Kamis, (13/11/2025) pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Medan.
Sayang, Erwin tidak hadir dan hanya mengirimkan surat keterangan sakit melalui penasihat hukumnya. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-3/L.2.10/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.
Menurut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Fajar Syah Putra mengatakan, penetapan ES sebagai tersangka dilakukan berdasarkan perannya pada tahun 2024 saat menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan.
Ia mengatakan apabila ES tidak hadir, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa.
“Penasihat hukumnya datang membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan bila kembali tidak hadir akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya, Kamis (13/11).
Dikatakannya, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 digelar di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak Rp4,85 miliar.
Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur serta pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.
“Akibat perbuatan para tersangka, tim audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.132.000.000,” katanya.
Jadi selain ES, penyidik Pidsus Kejari Medan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu ; BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.
“Dari tiga tersangka, dua orang telah kami tahan, yakni BIN dan MH. Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Fajar. (ROM)





