SIMALUNGUN III
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menyelesaikan perkara penadahan melalui Restoratif Justice (Keadilan Restoratif ), perkara penadahan di awal tahun 2026.
Usulan Restoratif Justice (RJ) itu telah disetujui Kajati Sumatera Utara (Sumut) Dr. Harli Siregar, SH MHum. Korban dan tersangka sudah sepakat berdamai.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Munawal Hadi SH. MH didampingi Kasi Pidsus M Reza Dharmawan kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).
Lebih lanjut dijelaskan Kajari, ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif telah dilaksanakan secara virtual di kantor Kejari Simalungun Jalan Asahan Kecamatan Siantar bersama Kajatisu Harli Siregar, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Jurist Precisely SH. MH.
Hasilnya, Kajati Sumut menyetujui penyelesaian perkara atas nama tersangka RAT. Tersangka dalam kasus penadahan, melanggar Pasal 480 ayat (1) UU Nomor 1 /1946 Jo. pasal 591 Huruf (a) UU Nomor 1/ 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp.900.000.-
Secara singkat Kajari menjelaskan peran tersangka yang bermula pada hari Minggu, (28/9/2025) sekira pukul 11.00 Wib, di rumah saksi korban Irma Sari Damanik di Desa Sirpang Sigodang, Kecamatan Panei, Simalungun.
Dimana Heri Surya Darma Bakti Purba (tersangka dalam berkas terpisah) melakukan pencurian atas barang barang milik korban, berupa hape, laptop, perhiasan dan uang tunai. Akibatnya korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kemudian laptop hasil curian ditawarkan kepada tersangka RAT, dan dibayar Rp.500 ribu. Padahal laptop tersebut harganya 3,8 juta.
Tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa laptop tersebut hasil curian. Karena menurut pengakuan Hery, laptop yang dijual adalah milik adiknya yang sudah rusak.
RAT juga mengakui membeli laptop yang ditawarkan karena akan digunakan anaknya untuk belajar. Selama ini tersangka RAT tidak sanggup membeli laptop karena uangnya tidak cukup.
Sedangkan dalam kasus Heri Surya Darma Bakti Purba segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Simalungun.
“Pelaku pencuriannya tetap kita sidangkan, karena kerugian korban cukup besar,” kata Munawal.
Dalam kasus pencurian, akan disidangkan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Fathur Roji. (Fred)





