ASAHAN
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH memaparkan keberhasilan penangkapan kasus tindak pidana narkotika seberat 1 Kg jenis Shabu dan 280 Butir jenis Pil Ekstasi, Rabu (18/5/2022).
Hadiri dalam pemaparan tersebut Dandim 0208 Asahan Letkol Inf. Franki Susanto SE, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP N. Ginting SH dan KBO Sat Narkoba Polres Asahan Iptu Syamsul Adhar SH serta dihadiri beberapa insan Pers.
Pada kesempatan itu Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan kasus tindak pidana narkotika seberat 1 Kg Shabu dan 280 Butir Pil Ekstasi tersebut merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Asahan dari dua perkara yang berbeda dengan jumlah tersangka empat orang.
“Untuk perkara kasus yang pertama merupakan pengungkapan narkotika jenis shabu berat kotor / brutto 503,6 Gram dan 280 Butir Pil Ekstasi, terjadi pada Kamis (18/4/2022) sekira pukul 18.00 Wib dari dua lokasi berbeda yakni di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Madya Tanjung Balai dan Jalan SM. Raja Kota Madya Medan,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha.
Ditambahkan Kapolres, dalam kasus itu petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial IP alias Bantut (35) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Madya Tanjung Balai dan HS alias Tile (36) warga Jalan Aman Desa Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota Madya Tanjung Balai.
“Untuk barang bukti diamankan berupa 2 buah plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis shabu bruto 503,6 Gram, 280 butir pil ekstasi, 1 unit ponsel, 1 buah plastik asoy warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000, 1 nuah tas sandang warna hitam, 1 unit ponsel Android,” ungkap Kapolres.
Sedangkan kasus ke dua, Kapolres mengatakan perkara kasus narkotika jenis shabu bruto 513,94 Gram yang terjadi pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 01.00 Wib di Hotel Amanda Jln. Sutomo Kota Madya Tebing Tinggi.
“Perkara kasus narkotika jenis shabu terdapat dua tersangka inisial AN (19) warga Jalan Sudirman Gg. Camelia Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Deli Serdang dan DSP alia Neo (38) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Deli Serdang. (Tahanan Lapas Kls II Tebing Tinggi),”sebut Kapolres.
Dari perkara tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 Plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis shabu bruto 513,94 Gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 5 amplop warna putih, 1 Unit HP Android merek Vivo dan 1 Unit HP Android merek Oppo.
“Terhadap ke empat tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda pidana maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3,”ucapnya.
Kapolres menegaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Asahan dalam membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.
“Polres Asahan tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika, untuk itu kami mohon dukungan kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar dapat memberitahukan kepada petugas apabila dilingkungannya ada peredaran narkotika,”pesan AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan