PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.
Kali ini, pada Jumat (11/4/2025) pagi pukul 10.00 Wib dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH bersama Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH menangkap seorang pengedar / penjual sabu berinisial FIS alias Faidel (30) disalah satu rumah di jl. Nagur Gg. Erlangga kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di jalan Nagur ada penjual narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (11/4/2025) pagi pukul 10.00 Wib Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH bersama Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH dan Kanit 1 IPDA Warman Siallagan,SH mencurigai salah satu rumah di Jalan Nagur Gg. Erlangga sebagai peredaran sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 masuk dari pintu samping tepatnya di dapur dan mengamankan seorang laki-laki, namun laki laki tersebut mencoba melarikan diri dari pintu samping rumah tersebut. Tim Opsnal Unit 1 gerak cepat menangkap laki laki berinisial FIS alias Faidel.
Saat diinterogasi tersangka Faidel tiba tiba melarikan diri lagi dan Tim Opsnal Unit 1 menangkap tersangka Faidel. Begitupun tersangka Faidel meronta ronta melakukan perlawanan sehingga Tim Opsnal berhasil memborgol tangan tersangka Faidel.
Lalu tersangka Faidel dibawa kedalam rumah yang tempatnya melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan dan dilakukan penggeledahan, di lemari kecil dalam kamar depan ditemukan barang bukti 59 paket narkotika jenis shabu berat bruto 26,93 gram, uang sebanyak Rp 3.035.000, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 3 unit Handphone (HP) merk Samsung, OPPO dan Redmi, 1 buah pulpen, serta 1 buah toples yang tutupnya warna merah.
Kemudian Kapolres Pematangsianțar perintahkan Kasat Resnarkoba bersama Tim memboyong tersangka Faidel beserta barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka FIS alias Faidel hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede saat dikonfirmasi. (Fred)





