SIANTAR
Komitmen Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH memberantas perjudian sebagaimana instruksi Kapolda Sumut Irjend.Pol. Drs. Martuani Sormin ternyata tidak hanya isapan jembol. Terbukti setelah seminggu yang lalu melalui Tim Khusus (Timsus) yang dibentuknya menanngkap Bandar Judi Togel Kim Hongong berinisial RT dan dua rekannya.
Kini Hari Selasa (12/5/2020) sekira pukul 21.00 Wib melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali meringkus seorang bandar berinisial JS alias Jono (55) warga Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun dan tiga orang rekannya yakni JTS (41) warga Jalan Linggar Jati Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar sebagai penulis/juru tulis (Jurtul).
RHBb (30) warga Jalan Handayani Komplek Kehutanan Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar sebagai Sub Agen/Perekap serta HJS (45) warga Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar sebagai Koordinator/Perekap angka dan uang
Awalnya hari Selasa (12/5/2020) malam sekira pukul 21.15 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim dipiimpin Kanit Jahtanras IPTU Wilson Panjaitan terlebih dahulu meringkus JTS sebagai penulis/Jurtul di warung kopi milik Marga Nainggolan Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur dengan barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merek Samsung dan Uang tunai sebesar Rp394.000.
Diinterogasi, JS mengaku rekap pesanan angka dan uang hasil judi togel disetorkannya kepada RHBb. Selang 30 menit kemudian tepatnya sekira pukul 21.30 Wib Tim Opsnal berhasil merinngkus RHBb dengan barang bukti 1 unit Hp merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp3.700.000. RHBb mengakui penerima rekap dan uang hasil judi togel dari JTS kemudian disetorkannya kepada HJS.
Esok harinya, Rabu (13/5/2020) siang sekira pukul 10.30 Wib Tim Opsnal meringkus HJS didepan RS Harapan Jalan Farel Pasaribu, Kecamatan Siantar Marihat. Diinterogasi, HJS mengaku menerima hasil rekapan judi dari beberapa penulis yang dikutip RHBb kemudian menyetorkan kepada oknum bandar JS alias Jono.
Adanya pengakuan itu selang tiga jam kemudian tepatnya sekira pukul 13.30 Wib JS alias Jono pun berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim tersebut. Keempatnya dan barang bukti 2 unit Hp Samsung berisikan angka tebakan judi, Uang tunai sebesar Rp394.000, uang tunai sebesar Rp3.700.000 serta buku tabungan BCA diboyong ke Mako Polres Siantar.
“Keempatnya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim kemudian akan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Kamis (14/5/2020) pagi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan