SIANTAR II
Bertempat di Lantai II Ruang Press Room, Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno S.H., S.I.K pimpin konferensi Pers keberhasilan pengungkapan Kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur, Senin (27/5/2024) siang pukul 13.30 Wib.
Kapolres menyampaikan dalam pengungkapan Sat Reskrim dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga SH berhasil meringkus pelaku berinisial JA alias Petok (28) warga Jl. Jalan Madura Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.

Percabulan itu terjadi ruangan tamu rumah pelaku di Jalan Madura Bawah Kelurahan Bantan
Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar pada Senin (13/5/2024) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Awalnya siang itu korban sebut saja bernama Cinta (5 tahun 9 bulan) ingin bermain kerumah temannya inisial UM yang bersebelahan dengan rumah pelaku. Namun UM tidak dirumahnya sehingga korban mendatangi pelaku yang sedang duduk sambil bermain handphone (HP) kemudian korban menyapa, mendekati dan mengambil handphone pelaku lalu bermain HP dengan pelaku.
Saat itu pelaku mengelitik pinggang korban, meraba-raba dan memasukkan jari tangannya ke alat kelamin korban. Setelah selesai pelaku minta korban untuk kembali kerumahnya.
Besoknya pada harinya, Selasa (14/5/2024) siang sekira pukul 12.00 wib pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya itu warung di gang dekat rumah pelaku juga dengan cara mengelitik, meraba-raba dan memasukkan jari tangan pelaku ke alat kelamin korban.
Orangtua korban melihat ada sesuatu yang aneh terhadap korban pada saat buang air kecil sehingga orangtua korban berinisiatif untuk membuat laporan polisi ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / V / 2024 / SPKT / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, Tgl 20 Mei 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (26/5/2024) malam Kanit Jatanras IPDA Sahat Sinaga SH bersama tim berhasil meringkus pelaku bersembunyi dibelakang rumah keluarganya di Jalan Medan Gang Pangulu Lama Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Diinterogasi pelaku mengaku perbuatannya yang telah melakukan cabul terhadap korban.
“Pelaku JA alias Petok sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pelaku JA alias Petok merupakan residivis curanmor pada tahun 2019,” Pungkas AKBP Yogen. (Fred)