SIMALUNGUN II
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M pimpin Konferensi pers tindak pidana Pembunuhan berencana bertempat di Aula Andar Siahaan, Markas Komando Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu(7/5/2025) siang pukul 14.30 WIB.
Dalam paparannya, Kapolres Simalungun mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban Ruslan Girsang (78) yang berlokasi di Jalan Saribu Dolok-Kabanjahe, tepatnya di Nagori Mardinding, Kecamatan Pematang Silimakuta Kabupaten Simalungun yang dilakukan tersangka Jasaman Girsang (62) merupakan adik kandung korban.
“Motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena perselisihan harta warisan orang tua antara korban dan pelaku,” ujarnya.
Kapolres menambahkan dalam peristiwa tersebut, istri korban, Juniarly Saragih (67), juga mengalami luka di jari tangannya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
Kejadian tersebut diketahui setelah anak korban dijemput warga yang menyampaikan informasi tentang kondisi bapaknya. Setibanya di depan rumah, korban Ruslan sudah berada di atas mobil pickup dengan keadaan berlumuran darah dan segera dilarikan ke klinik terdekat.
“Sesampainya di klinik, pihak klinik menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia karena tusukan benda tajam ke arah dada dan perut sebanyak tiga tusukan,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan saksi mata, pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan penusukan menggunakan pisau miliknya. Tersangka berhasil diamankan petugas kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
“Tersangka Jasaman Girsang sudah ditahan dengan mempersangkakan tindak pidana Pembunuhan berencana,” Pungkas AKBP Marganda. (Fred)