SIMALUNGUN II
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H pimpin Konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus pengerusakan dan penganiayaan secara bersama-sama di Sihaporas, Kabupaten Simalungun bertempat di di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun pada hari Senin, (22/7/2024)
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkapkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen (Sat Intel) Polres Simalungun berhasil menangkap beberapa tersangka terkait kasus kekerasan dan penganiayaan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, (22/7/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli, Sihaporas.
Tersangka yang ditangkap adalah Jonny Ambarita terlibat dalam dua laporan polisi yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Laporan Polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP).
Kemudian Giovani Ambarita terlibat dalam satu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Thomson Ambarita terlibat dalam satu laporan polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP).
“Masih ada dua orang lagi yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk menentukan status mereka dalam kasus ini,” Ujar AKBP Chocky.
Kata Kapolres, kejadian bermula ketika korban, Rudy Harryanto Panjaitan, bersama dua saksi, Jhon Binholt Manalu dan M. Reza Adrian, diserang sekitar 100 orang saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli. Para pelaku melempari korban dengan batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- dan luka di kepala pada korban.
“Penangkapan para tersangka dilakukan tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H dan Kasat Intel IPTU Julvan Purba, S.H. Selama proses penangkapan, ada dua orang tersangka yang melarikan diri akibat situasi yang tidak kondusif,” Katanya.
Kapolres menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghindari tindakan anarkis yang dapat memicu tindak pidana baru. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengendalikan diri dan menjaga ketertiban. Polres Simalungun berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban serta menindak tegas setiap tindakan kriminal,” Pungkaa Kapolres.
Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, juga menambahkan para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan.
Ia menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan bahwa tindak kekerasan dan kejahatan dapat diminimalisir. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” Kata AKP Ghulam.
AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar.
“Kami selalu menunjukkan identitas sebagai anggota Polri Polres Simalungun dan menunjukkan surat penangkapan kepada para tersangka. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap proses hukum,” tegasnya mengakhiri.
Tampak mendampingi Kapolres yakni Kabag Ops Kompol Martua Manik, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., KBO Sat Reskrim Ipda Bilson Hutauruk, Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ivan Purba, S.H., dan personel Sat Reskrim. (Fred)