SIMALUNGUN
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK menyerahkan Maklumat Kapolri agar mematuhi Protokol Kesehatan kepada Para Pasangan Calon (Paslon) Bupati Simalungun yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 9 Desember Tahun 2020 nantinya.
Penyerahan Maklumat itu disela sela acara Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor urut dan Penetapan Paslon serta deklarasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2020 yang berintegritas, damai dan sehat di Patra Confort Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simlaungun, Kamis (25/9/2020).
Dalam arahan dan bimbingannya, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK mengatakan seperti kita ketahui bersama di tengah masih terjadinya pandemi Covid-19, masyarakat akan melaksanakan Pilkada yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun. Dengan diadakannya deklarasi damai, diharapkan seluruh lapisan dapat mematuhi isi dari pernyataan yang disepakati tersebut.
“Kami tidak menginginkan dan jangan sampai pada Pilkada ini lahir klaster Corona baru,” ucap Kapolres.
Untuk itu Kapolres mengimbau seluruh warga agar sama-sama menjaga keharmonisan di Kabupaten Simalungun, saling menghormati, menghargai, tidak membeda-bedakan suku dan agama serta menjadikan Pilkada ini untuk menambah tali persaudaaraan.
“Kami juga meminta kepada masyarakat agar menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan gesekan di masyarakat. Bijaksanalah menggunakan Media Sosial (Medsos) dan hendaklah selalu memikirkan kepentingan banyak orang, daripada kepentingan kelompok tertentu, apalagi pribadi,”kata Kapolres Simalungun itu mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020. Maklumat diterbitkan pada tanggal 21 September 2020 dengan Nomor MAK/3/IX 2020.
Maklumat Kapolri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster, salah satunya Pilkada. Sebab, pada saat tahapan pendaftaran Pilkada beberapa waktu lalu, banyak Pasangan Calon (Paslon) yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Berikut empat penekanan dari Maklumat Kapolri terkait Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 yakni :
1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan