SIMALUNGUN
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK didampingi Kabag Ops Kompol S. L. Widodo, Kapolsek Parapat AKP Isrol dan Dan Ramil 11 Parapat Kapten Inf. Rudianto inspeksi mendadak (Sidak) Operasi Pendisiplinan Penggunaan Masker di Internal TNI-POLRI secara mendadak di Mako Polsek Parapat serta Makoramil 11 Parapat, Selasa (25/8/2020) pagi.
Dalam kegiatan Sidak ini diawali Kapolres di Mako Polsek Parapat dengan menegur langsung dan mengganti masker personil yang tidak menggunakan masker sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si selanjutnya Kapolres membagi masker kepada personil koramil 11 Parapat.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK mengatakan, pengecekan penggunaan masker di lingkungan Polri guna penerapan pendisiplinan penggunaan masker terhadap anggota Polri dan ASN. Kegiatan itu akan terus dilakukan oleh SIEPROPAM Polres Simalungun dan di lingkungan TNI akan dijalankan Polisi Militer (POM) TNI.
“POM akan melakukan operasi penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di kantor polsek sejajaran Polres simalungun,”ucap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan Operasi pendisiplinan internal ini dilakukan dengan mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres)Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg hari Rabu (5/8/2020), Presiden RI, Ir. Jokowi memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati/Wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Inpres itu diteken Jokowi pada Hari Selasa (4/8/2020). Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan””kata Kapolres mengakhiri
Penulis/Editor : Freddy Siahaan