SIMALUNGUN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas polisi yang terlibat kasus narkoba. Hal tersebut Ia sampaikan usai mengikuti pengarahan yang disampaikan Presiden Jokowi untuk seluruh para pejabat tinggi Polri beserta kapolda dan kapolres seluruh Indonesia di Istana Negara, Jumat (14/10/2022).
Menindak lanjuti Perintah Kapolri dan Penekanan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) membuat Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H membuktikan komitmen dalam memberantas narkoba termasuk menindak tegas anggota yang terlibat.
Terbukti melalui Tim Opsnal Satres Narkoba membongkar membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan salah satu anggota Polres Siimalungun bernama Brigadir M. Sanrifan Nasution personel TIK.
“Brigadir M. Sanrifan Nasution sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus (Patsus),” ujar Kapolres dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
“Brigadir M. Sanrifan Nasution baru selesai melaksanakan sidang KKEP dengan putusan PTDH karena sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba vonis 5 tahun penjara pada tahun 2015,” Tambahnya.
Kapolres menjelaskan pengungkapan jaringan pengedar narkoba melibatkan M. Sanrifan tesebut berawal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan 2 orang sipil berinisial JP (32) merupakan warga Kampung Baru, Nagori Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun sedangkat JM (35) warga Jln.Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata mengarah ke anggota Polres Simalungun yaitu Brigadir M. Sanrifan Nasution. JP (32) berhasil diamankan atas informasi dari warga yang sebelumnya menyampaikan bahwa di sekitaran Jln. Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan Rabu(26/10/2022) siang sekira pukul 12.00 WIB Tim berhasil mengamankan JP (32) di sebuah gudang sekitaran Jln.Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Pematang Raya.
Dari JP (32) berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 Bungkus Plastik Klip Transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,19 gram, 1 unit handphone (HP) android dan Uang sejumlah Rp. 250.000 yang merupakan hasil penjualan shabu.
Diinterogasi, JP mengaku shabu ersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial JM (35). Mendengar hal tersebut Tim langsung melakukan pengejaran dan pengembangan kemudian sekitar pukul 12.15 WIB, Tim berhasil mengamankan JM (35) di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim bersama Gamot setempat, ditemukan barang bukti dibawah tempat tidurnya berupa 4 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 6,89 gram, 1 ball plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 unit Hp android.
JM (35) mengaku shabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Sanrifan pada hari Selasa (25/10/2022) malam sekitar pukul 24.00 WIB di Jln. Sutomo Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.
Adanya pengakuan itu Tim Satres Narkoba bersama Sipropam Polres Simalungun langsung melakukan penangkapan terhadap Brigadir M. Sanrifan Nasution. Lalu Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Plh. Kasi Propam IPTU B. Tobing berkoordinasi untuk mengamankan Brigadir M. Sanrifan Nasutiondan dan menyita HP android merk Vivo yang dimilikinya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Brigadir M. Sanrifan Nasution benar ada menyerahkan shabu kepada JM dengan dibuktikan hasil percakapan pesanan shabu melalui pesan WhatsApp (WA) dan shabu-shabu tersebut diprolehnya dari seorang laki-laki dari Kota Medan.
“Saya minta siapapun itu apakah itu masyarakat sipil atau anggota Polres Simalungun sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada dua hal proses etik, dan pidana. Ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas narkoba dan ini sebagai warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan akan dilalukan tindakan tegas,” Pungkas AKBP Ronald. ( Fred ).