Media Online Jurnal X
Rabu, 5 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA

Kapolres Tanjung Balai Blender 2.629,09 Sabu dan 4.432 Butir H5 Hasil Tangkapan Satres Narkoba

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
10 Juni 2020 | 13:38 WIB
in BERITA, Narkoba, Tanjung Balai
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNG BALAI

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH memimpin pemusnahan dengan memblender barang bukti 2.629,09 sabu dan 4.432 butir Happy Five atau H5 hasil tangkapan Satres Narkoba di Loby depan Mako Polres Tanjung Balai, Selasa (9/6/2020) pagi sekitar pukul 10.20 Wib.

Sebelum dilakuan pemusnahan terlebih dahulu pihak Satres Narkoba pengujian barang bukti kedua jenis narkoba itu oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan. Dalam pemusnahan barang bukti itu, Kapolres didampingi Sekdakot mewakili Wali Kota, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Mewakili Kepala Labfor Cabang Medan, Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai, Mewakili Kepala BNNK Tanjung Balai, Mewakili Kalapas Klas II B Tanjung Balai, Penasehat Hukum Tersangka dan Tokoh Masyarakat serta turut disaksikan Wakapolres dan PJU Polres Tanjung Balai.

Pemusnahan barang bukti digelar sesuai UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Telegram Kapolri No : ST/868/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang antisipasi perkembangan pandemi Virus Corona (Covid 19), Surat Telegram Kapolda Sumut No : ST/ 402 / IV / RES.4 / 2020 / Dirresnarkoba tanggal 17 April 2020 tentang Satu hari sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba lakukan penghitungan / penimbangan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan dan Nota Dinas Kasat Resnarkoba Nomor : B/ND-40/VI/RES.2.4./2020/Narkoba tanggal 3 Juni 2020, tentang rencana pemusnahan barang bukti narkotika. Khusus barang bukti H5 dimusnahkan dengan cara dibakar lalu dibuang kedalam septic tank.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dalam sambutannya menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan beberapa orang tersangka yakni sesuai LP/263/IX/2019/SU/Res T.Balai tanggal 16 September 2019 Tersangka Junaidy alias Edi (Napi), Arwansyah Lubis alias Iwan Kasus dengan barang bukti 18,21 gram shabu.

Kemudian sesuai LP/27/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 7 Februari 2020, tersangka Musassirin alias Basyir dengan barang bukti 1.017,6 gram shabu, LP/28/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 7 Februari 2020 Tersangka Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli dengan barang bukti 985,3 gram shabu, LP/36/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 13 Februari 2020 Tersangka Lukman Hakim alias Akim, Zunaidi Sinaga Alias Ijol dengan barang bukti 80 gram sabu.

LP/07/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 16 Februari 2020 Tersangka Erianto alias Anto dengan barang bukti 81,49 gram sabu dan LP/09/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 17 Februari 2020 Tersangka Rahmad Fahmi Silaen alias Fahmi dengan barang bukti 375,18 gram sabu dan Clozapine jenis Happy Five atau H5 sejumlah 4.432 butir, LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020 Tersangka Syafri, M.Irvan Hasibuan alias Ipan, Alim Hidayat alias Ulim dan M.Yadi, SH alias Panjang dengan barang bukti 71,31 gram sabu.

“Kita berharap dukungan dari semua pihak termasuk pihak Kejaksaan dan Pengadilan dengan memutuskan / menghukum para tersangka atau terdakwa sesuai pasal semua ini agar dapat memiliki efek jera,”ujar Kapolres.

Sementara Ketua PN Tanjung Balai, Salomo Ginting SH MH, Sekdakot Yusmada SH, dan Tokoh masyarakat Zainal Arifin memberikan apresiasi kepada Polres Tanjung Balai yang telah melakukan penegakan hukum bagi para Bandar, Kurir, Pengedar dan pemakai Narkotika.

“Kita siap mendukung seluruhnya program kepolisian, namun berharap ditengah Pandemi Covid 1 Polres Tanjung Balai juga tidak boleh lengah dan peraonik dilapangan harus tetap waspada dan jeli melihat semua kemungkinan,”kata Forkopimda Kota Tanjung Balai itu.

Penulis : Irawan

Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet4SendShare

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Edukasi Tertib Lalu Lintas di Pos Padat Pagi Hari
BERITA

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Edukasi Tertib Lalu Lintas di Pos Padat Pagi Hari

4 November 2025 | 23:47 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan rutin bertajuk Polantas Menyapa saat pos padat pagi, fokus pada...

Read more
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menerima audiensi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungbalai, H. Hajarul Aswadi dan pengurus
BERITA

Wakil Wali Terima Audiensi Pengurus MUI Kota Tanjungbalai 

4 November 2025 | 23:40 WIB

TANJUNGBALAI II  Bertempat diruangan kerjanya, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menerima audiensi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, S.H. S.I.K. M.H hadiri acara syukuran HUT Batalyon Infanteri 122/Tombak Sakti ke 61
BERITA

Kapolres Simalungun dan Pematangsiantar Hadiri Syukuran HUT Ke-61 Yonif 122/Tombak Sakti

4 November 2025 | 23:30 WIB

SIMALUNGUN II  Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M...

Read more
Kondisi rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.(Foto Ist)
Kebakaran

Si Jago Merah Lahap Rumah Hakim Yang Sidangkan Kasus Korupsi Topan Ginting

4 November 2025 | 21:51 WIB

MEDAN II Si jago merah melahap rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang berada di Jalan Pasar II, Komplek...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Edukasi Tertib Lalu Lintas di Pos Padat Pagi Hari

4 November 2025 | 23:47 WIB
BERITA

Wakil Wali Terima Audiensi Pengurus MUI Kota Tanjungbalai 

4 November 2025 | 23:40 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun dan Pematangsiantar Hadiri Syukuran HUT Ke-61 Yonif 122/Tombak Sakti

4 November 2025 | 23:30 WIB
Kebakaran

Si Jago Merah Lahap Rumah Hakim Yang Sidangkan Kasus Korupsi Topan Ginting

4 November 2025 | 21:51 WIB
BERITA

THM HW Helen’s Live Bar Dirazia Polisi, 1 Pengunjung Asal dari Aceh Positif Narkoba

4 November 2025 | 21:35 WIB
BERITA

Pembahasan Raperda KTR Masuk Tahap Finalisasi, Dr Lily MBA : Kita Ada Penambahan Pasal Pembentukan Satgas Untuk Pengawasan

4 November 2025 | 21:22 WIB
BERITA

Sidak ke PT Permata Hijau Palm Oleo, Dewan Pertanyakan Sejumlah Izin Milik Perusahaan

4 November 2025 | 21:13 WIB
BERITA

KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional dan HPN 2026 di Banten

4 November 2025 | 20:56 WIB
BERITA

Wesly Bersama Pimpinan Perbankan Serahkan KUR Secara Simbolis kepada Pelaku UMKM

4 November 2025 | 16:46 WIB
BERITA

Hasil Tinjauan DPRD Medan, Penimbunan Lahan Pembangunan Depo Peti Kemas PT Intercon Terminal Indonesia Belum Miliki Izin

4 November 2025 | 16:25 WIB
BERITA

Dinsos P3A Pematangsianțar Bersama TP PKK Gelar Rapat Persiapan Lomba LBS dan PHBS

4 November 2025 | 14:50 WIB
BERITA

Wesly : Pemko Pematangsiantar dan TPID Berkomitmen Terus Memperkuat Langkah Langkah Pengendalian Inflasi.

4 November 2025 | 14:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita