TANJUNG BALAI
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH memimpin pemusnahan dengan memblender barang bukti 2.629,09 sabu dan 4.432 butir Happy Five atau H5 hasil tangkapan Satres Narkoba di Loby depan Mako Polres Tanjung Balai, Selasa (9/6/2020) pagi sekitar pukul 10.20 Wib.
Sebelum dilakuan pemusnahan terlebih dahulu pihak Satres Narkoba pengujian barang bukti kedua jenis narkoba itu oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan. Dalam pemusnahan barang bukti itu, Kapolres didampingi Sekdakot mewakili Wali Kota, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Mewakili Kepala Labfor Cabang Medan, Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai, Mewakili Kepala BNNK Tanjung Balai, Mewakili Kalapas Klas II B Tanjung Balai, Penasehat Hukum Tersangka dan Tokoh Masyarakat serta turut disaksikan Wakapolres dan PJU Polres Tanjung Balai.
Pemusnahan barang bukti digelar sesuai UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Telegram Kapolri No : ST/868/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang antisipasi perkembangan pandemi Virus Corona (Covid 19), Surat Telegram Kapolda Sumut No : ST/ 402 / IV / RES.4 / 2020 / Dirresnarkoba tanggal 17 April 2020 tentang Satu hari sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba lakukan penghitungan / penimbangan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan dan Nota Dinas Kasat Resnarkoba Nomor : B/ND-40/VI/RES.2.4./2020/Narkoba tanggal 3 Juni 2020, tentang rencana pemusnahan barang bukti narkotika. Khusus barang bukti H5 dimusnahkan dengan cara dibakar lalu dibuang kedalam septic tank.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dalam sambutannya menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan beberapa orang tersangka yakni sesuai LP/263/IX/2019/SU/Res T.Balai tanggal 16 September 2019 Tersangka Junaidy alias Edi (Napi), Arwansyah Lubis alias Iwan Kasus dengan barang bukti 18,21 gram shabu.
Kemudian sesuai LP/27/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 7 Februari 2020, tersangka Musassirin alias Basyir dengan barang bukti 1.017,6 gram shabu, LP/28/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 7 Februari 2020 Tersangka Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli dengan barang bukti 985,3 gram shabu, LP/36/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 13 Februari 2020 Tersangka Lukman Hakim alias Akim, Zunaidi Sinaga Alias Ijol dengan barang bukti 80 gram sabu.
LP/07/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 16 Februari 2020 Tersangka Erianto alias Anto dengan barang bukti 81,49 gram sabu dan LP/09/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 17 Februari 2020 Tersangka Rahmad Fahmi Silaen alias Fahmi dengan barang bukti 375,18 gram sabu dan Clozapine jenis Happy Five atau H5 sejumlah 4.432 butir, LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020 Tersangka Syafri, M.Irvan Hasibuan alias Ipan, Alim Hidayat alias Ulim dan M.Yadi, SH alias Panjang dengan barang bukti 71,31 gram sabu.
“Kita berharap dukungan dari semua pihak termasuk pihak Kejaksaan dan Pengadilan dengan memutuskan / menghukum para tersangka atau terdakwa sesuai pasal semua ini agar dapat memiliki efek jera,”ujar Kapolres.
Sementara Ketua PN Tanjung Balai, Salomo Ginting SH MH, Sekdakot Yusmada SH, dan Tokoh masyarakat Zainal Arifin memberikan apresiasi kepada Polres Tanjung Balai yang telah melakukan penegakan hukum bagi para Bandar, Kurir, Pengedar dan pemakai Narkotika.
“Kita siap mendukung seluruhnya program kepolisian, namun berharap ditengah Pandemi Covid 1 Polres Tanjung Balai juga tidak boleh lengah dan peraonik dilapangan harus tetap waspada dan jeli melihat semua kemungkinan,”kata Forkopimda Kota Tanjung Balai itu.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





