TANJUNG BALAI
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK menghadiri langsung reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan sadis yang dilaksanakan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) pada Selasa (17/5/2022) pagi sekitar pukul 10.00 Wib berlokasi di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai tepatnya di sebuah lahan kosong dikelilingi pohon sawit.
Diketahui sebelumnya pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 03.00 Wib dini hari di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan sesosok pria yang sudah tidak bernyawa dengan luka gorokan di lehernya dan sebahagian tubuh gosong karena di bakar pelaku agar menghilangkan jejak. Mayat tersebut terakhirnya diketahui bernama Supriadi warga Deli Serdang Kota Medan.
Menurut Kapolres Tmelalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo bahwa dalam berita acara ada tujuh TKP yang dilaksanakan rekontruksi, salah satunya seharusnya dirumah orang tua BW dan rumah S Alias A serta di rumah AM Alias Ungkup (DPO).
“Menimbang jika dilaksanakan sesuai dengan TKP berpotensi kerawanan sehingga 6 TKP dilaksnakan di Jalan Lingkar Utara ditambah TKP ke 7 tempat pembuangan barang bukti berupa sebilah parang (DPB),” kata AKP Eri Prasetio
Sementara itu sesuai pantauan dilokasi, selain Kapolres, rekontruksi itu juga turut diikuti Waka Polres Tanjung Balai Kompol H. Jumanto SH, MH, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai-Asahan TBA) Rikardo Simanjuntak SH, Ari Ade Bram Manalu SH dan Dwi Aulia Asvina Assegaf SH. Pihak Penasehat Hukum Tersangka Eri Badiaraja SH.
Dalam rekontruksi itu, para tersangka digantikan peran pengganti yaitu tersangka Bagus Wira Alias Wira diperankan Bripda Yogi. Tersangka Supiadi Alias Adi Bendol dan Tersangka Arfan Maulana Alias Ungkuk (DPO) diperankan Bripda Faisal serta korban Suriadi diperankan Bripda Rizki serta para saksi-saksi Bunga diperankan Liza, Hasim Alias Wak Alang diperankan Imam dan Septi Ariandi diperankan Bripda Revan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan





