TANJUNG BALAI
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK menggelar Konfrensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis shabu seberat 21 Kilogram (Kg) didepan teras ruangan Satres Narkoba, Kamis (16/12/2021) siang sekira pukul 14.10 Wib.
Hadir kegiatan itu, Waka Polres Kompol H. Jumanto, SH, MH Kasatres Narkoba Iptu S. Tambunan, SH, KBO Satres Narkoba Iptu Demonstar, SH, Ketua FKUB H. Haidir Siregar, Sekretaris MUI Abdullah Rahim, Tokoh Agama Ustad Abdi Khairul Abdi dan Insan Pers se Kota Tanjung Balai.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus shabu 21 Kg itu berasal dari laki-laki inisial SS alias Ipul (44) warga Jalan Bagan Asahan Dusun III Desa Sei Apung KecamatanTanjung Balai Kabupaten Asahan yang ditangkap di di jalan Lingkar Utara Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Awalnya atas informasi masyarakat adanya seorang laki-laki menawarkan menjual shabu di jalan Lingkar Utara Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Tim Opsnal Satres Narkoba pun membuat strategi salah satu tim opsnal Satres Narkoba menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy. Saat itu disepakati Rp 250.000.000 per Kg dan disepakati.
Tepat hari Selasa (14/12/2021) siang sekira pukul 12.30 Wib personil itu pun melakukan transaksi shabu di Jalan Lingkar Utara. Melihat target sudah didepan barang bukti, personil itu dibantu tim Opsnal lainnya keluar dari tempat persembunyian langsung menangkap laki-laki mengaku berinisial SS alias Ipul dengan barang bukti 1 bungkus plastik transparan bertuliskan very good diduga bersikan shabu dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam berat kotor atau bruto 1021, 18 gram.
Diinterogasi Pelaku Ipul mengaku masih ada menyimpan shabu dipulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Mendengar itu Tim Opsnal langsung melakukkan pengembangan membawa pelaku Ipul menggunakan 2 unit kapal speed boat menuju Pulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan.
Setiba di Daratan/Hutan Bakau Pulau Hj. Nui tersebut, Tim Opsnal mengamankan barang bukti 2 buah karung biru terikat pada sebuah batang kayu yang didalamnya ada 20 bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau diduga berisi shabu bruto 20.921.53 gram. Pelaku Ipul mengaku shabu itu diperolehnya hanyut di Perairan Sungai Apung Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan kemudian akan dijualnya seharga Rp 150.000.000 per kilo sehingga mendapatkan keuntungan Rp 3.150.000.000.
“Pelaku SS alias Ipul sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup,”Pungkas AKBP Triyadi.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





