TANJUNG BALAI
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK memimpin pemaparan keberhasilan Tim Opsnal Satres Narkoba mengungkap narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto sekitar tiga ribu gram tepatnya 3.151,8 gram bertempat didepan Lobi Utama Makopolres Tanjung Balai, Kamis Tanggal 28 April 2022, selira pukul 10.10 Wib.
Dalam konfrensi pers itu dihadiri Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Pramana Tuah Sebayang, SE, DMC, Waka Polres Kompol H. Jumanto, SH, MH. Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan, Kasatres Narkoba Iptu R. Silalahi, SH. Danpos Tanjung Tiram Letda Mar Candra. Kanit Idik 1 Satres Narkoba Ipda H.A. Karo Karo, SH, Ketua NU H. Asbullah. Ketua Alwasliyah Ahmad Khusein. Ketua MUI H. Hajarul Aswadi, S.PdI. Ketua FKUB H. Haidir Siregar, S.Ag. Ketua LDI Ustad Khairul Abdi, S.Ag., M.M. Ketua DMI Datmi Irwan dan Insan Pers.
Dikatakan Kapolres bahwa barang bukti shabu itu hasil penangkapan tersangka inisial AN Alias CG Alias CL (43) warga Jalan Pahlawan, Gang Melati, Keluraha Pantal Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada hari Jumat Jumat (22/4/2022) malam sekira pukul 23.15 Wib.
“Tersangka di tangkap diJalan T. Amir Hamzah Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai tepatnya dipinggir jalan depan gudang Atap. Jalan Pahlawan Gang Melati Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai,”kata Kapolres.
AKBP Triyadi menjelaskan, adapun kronologis penangkapan, awalnya Kasatres Narkoba IPTU R Silalahi SH menerima informasi dari personil Lanal TBA perihal adanya narkotika jenis shabu yang masuk dari Negara Malaysia melalui jalur laut ke Tanjung Balai.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba berkoordinasi dengan Personel TNI AL TBA dan mengatur strategi melakukan penangkapan dengan membentuk Tim Gabungan. Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan inforamsi adanya transaksi shabu didepan Gudang Atap pada hari Jumat (22/4/2022) malam sekira pukul 23.15 Wib.
Lalu tim gabungan langsung bergerak cepat kelokasi dan berhasil meringkus tersangka AN Alias CG Alias CL dengan barang bukti 3 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna Hijau diduga berisi shabu yang dibalut plastik warna hitam dan dibalut lakban warna kuning.
“Diinterogasi tersangka AN alias CG alias CL mengaku shabu itu miliknya yang dibelinya dari dari seorang laki-laki bernama panggilan RN melalui perantara seorang laki laki panggilan HR seharga Rp.360 Juta per kilogramnya,”jelas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Triyadi menambahkan Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan ke rumah tersangka AN alias CG alias CL di Jalan Pahlawan Gang Melati, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan kembali menemukan barang bukti 1 bungkusan kecil plastik klip transparan berisi diduga shabu bruto 0,68 gram didalam lemari buku yang ada diruang tamu.
Shabu itu diakui tersangka AN alias CG alias CL miliknya yang juga diperoleh dari laki-laki penggilan RN melalui HR. Tersangka AN alias CG alias CL mengaku 3 bungkus plastik berisi diduga shabu tersebut akan dijualnya seharga Rp. 380 Juta per kilogram kemudian mendapatkan keuntungan sebesar Rp.20 Juta per kilogram atau total keseluruhan keuntungan sebesar Rp.60 Juta.
“Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan yang bekerjasama dengan Lanal TBA dan Ditres Narkoba Polda Sumut guna mengungkap jaringan masuknya sbau itu. Tersangka AN alias CG alias CL dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkas Kapolres AKBP Triyadi.
Penulis : TF
Ediitor : Freddy Siahaan





