TANJUNG BALAI II
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM pimpin menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan mengungkap kasus judi Online jenis Slot didepan Ruangan Sat Reskrim, Selasa (5/12/23) pagi sekira pukul 10.30 wib
Hadir dalam konferensi pers itu Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan S.T.K., S.I.K., M.A, Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan, KBO Sat Reskrim IPTU Demonstar, S.H., M.H, Personil Sat Reskrim dan Insan Pers ± 20 orang.
Dikatakan Kapolres, keberhasilan pengungkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu tempat yang sering dijadikan tempat bermain judi online jenis Slot yang berlokasi di Jl. DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Lalu Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan S.T.K, S.I.K, M.A menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut pada hari Jum’at, (1/12/2023) malam sekitar pukul 22.00 Wib dan menangkap 4 orang pelaku permainan judi slot dan 1 orang penyedia tempat.
Adapun ke lima pelaku itu masing masing berinisial IP Alias P (46) warga Jalan Sei Ciwulan Lingk. III Kelurahan Pasar Baru, PM Alias I (44) warga Jalan D.I. Panjaitan Lingk. II Kelurahan Sejahtera, DH Alias D (33) warga Jalan Ongah Rait Lingk. II Kelurahan Sejahtera, AN Alias D (27) warga Jalan Sehat Lingk. III Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara dan SC Alias I (45) warga Jalan Walafiat Lingk. II Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa 4 Akun beserta password permainan judi online, 4 unit monitor, 4 unit CPU, empat unit Keyboard, 4 unit Mouse, 1 untai Kabel Power CPU, 1 untai Kabel VGA, satu Modem Wifi Merk ZTE Warna Putih, 1 unit Router Mikrotik warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 646.000,00, 1 unit Hp Merk REALME warna Hitam dan 1 unit Hp Merk Infinix warna Hitam dengan Saldo Dana Rp. 1.169.123.
“Para tersangka beserta barang bukti sudah di amankan ke Mako Polres Tanjung Balai,” Kata Kapolres.
Kapolres menegaskan modus operandi para tersangka itu mengharapkan keuntungan dan perjudian itu sudah dilakukan 2 tahun. “Para tersangka dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) dari UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,”Pungkas AKBP Ahmad Yusuf Afandi.