TANJUNGBALAI
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK memimpin pemusnahan barang bukti (Barbut) narkotika jenis shabu, esktasi dan psitropika atau Happy Five (H5) di loby depan Mako Polres Tanjung Balai, Rabu (29/12/2021).
Pemusnahan itu dihadiri Forkopimda Kota Tanjung Balai, diantaranya Plt. Wali Kota H. Waris Thalib, Mewakili Mewakili Dandim 0208/Asahan, Mewakili DanLanal TBA, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN), Kepala BNNK, Kalapas Kelas IIB, Mewakili Kadis Kesehatan, Ketua MUI.
Kemudian Tokoh Masyarakat, Ketua FKUB, Ketua PGI, Ketua DMI, Penasehat Hukum Tersangka, Kepala Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan, PJU Polres Tanjung Balai serta Insan Pers (media cetak dan elektronik).
Sebelum dimushankan, seluruh barbut tersebut dilakukan penimbangan dengan disaksikan Kasat Tahti, Kasi Propam, Kasiwas dan personil Sat Intelkam. Adapun barbut yang dimusnahkan berupa, Shabu berat total 22.713,44 Gram, Pil ekstasi 80 Butir, dan Psikotropika (H5) 1.026 butir.
Dalam sambutannya Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK mengatakan, seluruh barang bukti itu juga terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Tim Labfor Cabang Medan. Pemushanan dilakukan dengan cara shabu dilarutkan kedalam air panas sedangkan Ekstasi dan H5 dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Setelah dilarutkan dan dihancurkan, seluruh barbut tersebut dibuang kedalam septic tank , lalu penandatanganan Berita Acara Pemusnahan.
Dijelaskan Kapolres, sampai akhir tahun 2021 ini jumlah kasus narkotika meningkat di Kota Tanjung Balai, namun kita berharap pemberantasan Narkotika dan Obat-obatan yang melanggar UU RI No 35 Thn 2009 ini bukan hanya Kepolisian melainkan juga harus ada dukungan dari semua pihak.
“Kita tetap komit akan memberantas Narkoba, ini dibuktikan ada nya 10 personil yang dilakukannya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan akan menyusul 3 personil lagi,”jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, seluruh barang bukti tersebut diperoleh hasil penangkapan beberapa laporan polisi yakni LP No : LP / A / 22 / IX / 2021 / SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK T.B. UTARA / RES. T. BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 4 September 2021 atas nama tersangka LIDIK (SAKSI A.N. MASTOR RITONGA), LP No : LP / A / 276 / X / 2021 / SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT Tanggal 7 Oktober 2021 atas nama tersangka Alwinsyah alias Ewin, LP No : LP / A / 288 / X / 2021 / SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT Tanggal 14 Oktober 2021 atas nama tersangka LIDIK (SAKSI A.N. LINDA).
Selanjutnya, LP No : LP / A / 40 / X / 2021 / SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK TELUK NIBUNG / RES. T. BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 16 Oktober 2021 atas nama tersangka LIDIK, LP No : LP / A / 290 / X / 2021 /SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT tanggal 18 Oktober 2021 atas nama tersangka Nanang Yusnar Marpaung alias Nanang, LP No : LP / A / 311 / XI / 2021 / SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT Tanggal 8 November 2021 atas nama tersangka Marikson Gultom alias Rikson dkk.
LP No : LP / A / 351 / XII / 2021 / SPKT.SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT tanggal 14 Desember 2021 atas nama tersangka Syaiful Sambas alias Ipul dan LP No : LP / A / 358 / XII / 2021 / SPKT. SATRESNARKOBA POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT tanggal 20 Desember 2021 atas nama tersangka Ho Min Tjung alias Bin Cai alias Acai.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





