TANJUNG BALAI
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi syarat adminitrasi kelengkapan berkas dalam melamar suatu pekerjaan yang dikeluarkan oleh Polri tentunya dapat diberikan kepada seseorang yang sama sekali tidak pernah melakukan tindakan / Perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM ditemui di Ruangan Kerjanya, Senin (27/03/2023).
Untuk itu Kapolres menegaskan lihatnya tidak akan memberikan SKCK kepada pelaku premanisme dan balap liar sebagai persyaratan melamar pekerjaan.
Hal ini sebagai sanksi bagi para pelaku balap liar tergabung dalam genk motor yang meresahkan warga dan juga pelaku premanisme. “Semua ini demi kenyamanan dan ketertiban Kota Tanjung Balai,’ Katanya.
Untuk itu Kapolres menghimbau kepada kaula muda jangan korbankan cita citamu dan masa depanmu pada kepentingan sesaat yang membuat cita-citamu menjadi terhenti karena berurusan dengan hukum dan disetiap perbuatan yang melanggar hukum pasti akan di proses sesuai hukum yang berlaku. (TF).
Discussion about this post