TANJUNGBALAI
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM dan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.I.K, M.H menggelar Press Release Pengungkapan Illegal Trafficking In Person sebanyak 28 Orang Rohingya/Myanmar bertempat di halaman Aula Pesat Gatra Mako Polres Tanjungbalai, Senin (26/12/202) siang pukul 11.35 Wib.
Dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM bahwa adapun kronologi kejadian pada hari Jumat (23/12/2022) siang sekira pukul 14.20 WIB Tim KP II 1014 Sat Polairud Polres Tanjungbalai AIPTU Sarianto dan BRIPKA Joko melaksanakan tugas patroli perairan di wilayah Polres Tanjungbalai. Pada saat itu, petugas patroli melihat ada kapal kayu sedang berlayar dan mencurigakan.
Kemudian petugas Patroli melakukan pengejaran kapal tersebut. Sekitar 6 menit tepatnya pukul 14.26 Wib pada posisi 02. 50’ 13,28782” N – 9. 51’ 12,34825” E atau di perairan Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai,l Kabupaten Asahan, kapal kayu tersebut dihentikan dan petugas patroli melakukan pemeriksaan kapal.
“Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut, ditemukan dalam palka kapal ada orang asing sebanyak 28 orang, dan menurut pengakuan nakhoda kapal bernama Khairul Umam bahwa orang asing tersebut adalah Myanmar dan hendak ke Bagan Asahan, Kabupaten Asahan,”Kata kapolres…
Selanjutnya, Kapolres menjelaskan petugas memeriksa dokumen Kapal kayu dan orang asing tersebut. Saat itu nakhoda kapal Khairul Umam mengaku tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen orang asing tersebut sehingga petugas patroli Sat Polairud AIPTU Sarianto memperintahkan nakhoda Khairul Umam untuk memutar haluan kapalnya menuju Mako Sat Polairud Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sore harinya sekira pukul 15.20 WIB, Kapal kayu mengangkut orang asing Myanmar tersebut tiba di dermaga Sat Polairud Polres Tanjungbalai. Kemudian dilakukan pemeriksaan kapal kayu serta para penumpang merupakan orang asing Myanmar dan barang-barang dibawa. Dari hasil pemeriksaan petugas tidak ada menemukan barang-barang ilegal. Selanjutnya dilakukan evakuasi terhadap orang asing Myanmar dari Kapal kayu tersebut ke Grasi kantor Sat Polairud Tanjungbalai,”Jelasnya.
AKBP Ahmad Yusuf Afandi menambahkan di Grasi tersebut, personil Sat Polair bersama petugas Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Torang Pardosi selalu Kasi Intel Dakin melakukan pendataan terhadap orang asing Myanmar dan mengamankan Nahkoda Kapal Khairul Umam.
Lalu petugas dari Polres Tanjungbalai memberikan minum dan makan roti orang asing Myanmar yang berjumlah 28 orang asing terdiri dari 11 orang laki-laki dewasa, 11 orang perempuan dewasa, 3 orang anak-anak laki-laki dan 3 orang anak-anak perempuan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan para orang asing tersebut, selanjutnya mereka diserah terimakan kepada petugas Imigrasi Tanjungbalai-Asahan untuk proses selanjutnya. Sedangkan nakhoda Khairul Umam bersama 2 orang Anak Buah Kapal (ABK) Willy SuherI (27) dan Albisyah (20) beserta barang bukti kapal kayu bermesin Dompeng 28 PK (tanpa nama/tanpa nomor selar), 1 buah Kompas Basah dan 1 HP merk OPPO type CPH 2071 (A11) diserah-terimakan kepada Kasat Polairud Polres Asahan guna proses hukum,”Jelas Kapolres.
Untuk itu Kapolres Tanjungbalai menegaskan pasal yang dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
“Kemudian Pasal 120 ayat (1) UU RI no. 6 tahun 2011 dan Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000, Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran,”Pungkas Kapolres.
Sementara itu sesuai pantauan wartawan, dalam Press Release itu dihadiri Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M. Said Husein, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo, S.H, Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi, Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Panogu HD Sitanggang, A.Md, I.M, S.H, M.H, Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Torang Pardosi, S.H. ( TF).





